Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 15.25 WIB

KPK: Pengadaan LNG yang Dikorupsi Capai Rp 2,1 Triliun Seharusnya untuk Kebutuhan PLN Hingga Industri Pupuk

 
 

Eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menggunakan baju tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Perkara ini telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. 
 
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, peristiwa itu bermula pada 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Pengadaan LNG itu  diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
 
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9) malam.
 
Firli menjelaskan, Karen yang diangkat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
 
 
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.
 
Selain itu, lanjut Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
 
"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," ujar Firli.
 
Atas kondisi oversupply tersebut, kata Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Hal ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
 
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," pungkas Firli.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore