Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Desember 2016 | 03.05 WIB

Delapan Anggota Polri Tak Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Kasus Bupati Banyuasin

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memanggil delapan anggota Polri untuk dimintai keterangan soal dugaan suap ijon proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Namun, delapan mantan pejabat kepolisian itu tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasywah.



"Benar, ada penjadwalan pemeriksaan saksi terhadap delapan angota Polri dan delapan anggota Polri tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan tanggal 20 hingga 22 Desember 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (28/12).



Informasi dihimpun, delapan pejabat Polri yang dipanggil KPK adalah Irjen Djoko, mantan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.



Kemudian, mantan Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata, Mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Pold Sumsel AKBP Richard Pakpahan,  mantan Kasubdit III Ditreskrimsus‎ Polda Sumsel, AKBP Imron Amir. Kemudian AKBP Masnoni, serta seorang Brigadir Chandra Kalevi.‎



Meski demikian, Febri belum dapat mengungkap apa kaitan delapan anggota kepolisian itu dengan kasus suap yang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Menurut dia, penyidik pun tengah mengkaji kemungkinan adanya pemanggilan ulang delapan polisi tersebut.



"Yang kita butuhkan terkait delapan anggota Polri adalah keterangan sebagai saksi karena ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut," ujar dia.



"Ke depan koordinasi lebih baik karena Pak Kapolri punya komitmen kuat pemberantasan korupsi," imbuhnya.



Seperti diketahui, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ditangkap KPK bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo pada 4 September lalu.



Kemudian pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan Anton. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.



Yan Anton diduga menerima suap dari seorang pengusaha Zulfikar Muharrami. Pengusaha itu ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Yan Anton menerima suap Rp 1 miliar untuk berangkat haji. (Put/jpg)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore