
Photo
JawaPos.com - Kelakuan Sahar, warga Dusun Majel, Desa Majel, Kecamatan Bongi, Kabupaten Sanggau, sungguh keterlaluan. Dia tega menusuk tetangganya sendiri, Sinom, sebanyak enam kali, Selasa (26/9) sekitar pukul 04.00. Alasannya, Sahar yang masih berusia 25 tahun itu iri dengan Sinom karena memiliki rumah yang lebih bagus darinya. Tak menunggu lama, pelaku berhasil diamankan.
“Korban mengalami enam luka tusukan. Tiga di punggung, satu di pipi kiri dan dua di bagian perut,” kata Kapolsek Bonti, Ipda Rahmad Kartono dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Rabu (27/9).
Rahmad menjelaskan, penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah ini terungkap berawal saat anggota Polsek Bonti mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada penganiayaan di Dusun Majel tersebut.
“Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim dan personel Polsek Bonti untuk ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, korban telah dibawa ke Pustu Desa Bantai, Kecamatan Bonti untuk mendapatkan penanganan medis awal,” jelasnya.
Karena kondisi tak memungkinkan, terjadi pendarahan hebat di sekujur tubuhnya, wanita 47 tahun itu terpaksa dilarikan ke Puskesmas Bonti untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
“Saat ini korban masih dirawat di puskesmas dan rencana akan dirujuk ke RSUD Sanggau,” jelas Rahmad.
Sementara itu, lanjutnya, setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi terkait keberadaan pelaku, anggotanya langsung mengejar dan mengamankan Sahar di rumahnya di Dusun Majel.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat dia diamankan anggota. Selanjutnya pelaku berserta alat bukti berupa satu buah parang (yang digunakan untuk menganiaya korban, red) dan dua helai pakaian diamankan di Mapolsek Bonti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.
Rahmad menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan ini karena pelaku iri dengan korban yang memiliki rumah yang lebih bagus dari rumah pelaku. “Memang keduanya sudah beberapa kali bertengkar mulut,” ucap Rahmad.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
