
Ilustrasi
JawaPos.com - Persidangan kasus pembakaran Alkitab yang terjadi di bak sampah belakang rumah dinas Kasrem 172//PWY di Padang Bulan pada 25 Mei 2017 lalu, dengan terdakwa Serda BAK, mulai digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senin (24/7).
Sidang perdana kemarin digelar dengan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Oditur Letkol Laut Ridho Sihombing SH,MH dan Mayor Chk. Jem CH Manibuy SH.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk. James F Vanderslot SH, MH, dengan anggota Hakim I Letkol Chk Dwi Yudo Utomo SH dan Hakim II, Mayor Chk Dendi Sutiyoso Suryo SH. Sementara terdakwa Serda BAK hadir dengan didampingi tiga penasehat hukum, yakni Mayor Chk Andreas Wow Ledo SH, Kapten Chk JH Silaen SH dan Lettu Chk Doni Wiebyanto, mengaku tidak ada niat untuk membakar Alkitab tersebut.
Dari dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Letkol Laut, Ridho Sihombing SH,MH, terdakwa Serda BAK didakwa melanggar Pasal 156 a KUHP, yang bunyinya Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, di poin A yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dan poin
B dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah pembacaan dakwaan dari oditur, langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh Oditur maupun dari penasehat hukum. Dari 19 saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang tidak hadir. Semua saksi diperiska secara bergiliran dalam sidang yang berlangsung secara marathon ini.
Pendeta Dani Mita dari Gereja GKI Sion yang diperiksa sebagai saksi pertama mengungkapkan, dirinya pertama kali mengetahui informasi adanya dugaan pembakaran alkitab di asrama Kasrem tersebut dari salah satu mahasiswa di Asrama Mahasiswa Waropen, yang lokasinya berada persis di belakang kediaman Kasrem 172/PWY tersebut.
Menyikapi informasi tersebut, dirinya mengaku sehabis ibadah bersama beberapa rekannya langsung mengecek ke lokasi bak sampah tempat dibakarnya Alkitab, dari sebelah kediaman Kasrem. Saat di lokasi itu, memang benar dirinya melihat ada beberapa buku yang terbakar dan beberapa diantaranya adalah Alkitab.
Tidak puas melihat dari sebelah pagar, Pendeta Dani Mita, mengaku meminta izin di pos penjagaan untuk masuk dan melihat lebih dekat apakah benar Alkitab yang terbakar atau bukan. Dari pengamatannya tersebut, Pdt Dani merasa yakin bahwa yang terbakar adalah beberapa Alkitab Perjanjian Baru.
Setelah yakin bahwa yang terbakar adalah Alkitab, ia mengaku sempat meminta kepada rekan-rekannya dan mahasiswa yang berada di sekitar tempat tersebut, untuk tidak menyebarluaskan informasi tersebut di media sosial atau dari orang ke orang.
Ia mengaku sebagai Pendeta sudah memaafkan perbuatan tersebut, namun pihaknya berkeinginan bahwa agar kejadian serupa tidak terulang, maka proses hukum harus tetap berjalan supaya menjadi pelajaran bersama.
Sementara itu, saksi II Simon Awom yang merupakan seorang mahasiswa yang tinggal di Asrama Waropen tersebut mengaku mendapatkan informasi adanya Alkitab yang terbakar dari laporan rekannya. Dirinya memastikan info pembakaran Alkitab tersebut dengan melihat langsung di tempat sampah kediaman Kasrem. Ternyata benar ada beberapa Alkitab dari perjanjian baru yang terbakar.
Bahkan mahasiswa ini juga mengaku sempat mengambil dua alkitab yang hampir hangus terbakar dari tempat sampah yang dibakar tersebut, dan mengaku masih menyimpannya.
Setelah memastikan bahwa yang terbakar atau dibakar tersebut adalah Alkitab, pihaknya di asrama sempat sepakat untuk tidak menyebarluaskan permasalahan tersebut di sosial media dan memutuskan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak gereja agar menuntut pertanggungjawaban secara hukum yang ada.
Dari keterangan beberapa saksi ini, terdakwa Serda BAK tidak membantah satupun keterangan yang disampaikan saksi I dan saksi II. Sementara itu Mayor CHK, Andreas Wow Ledo SH mengatakan bahwa benar adanya Alkitab yang terbakar, namun pihaknya menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki niat dan tidak mengetahui bahwa di dalam tong sampah tersebut ada Alkitab sehingga terdakwa membakar sampat tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
