
Pengendara motor merokok sambil mengemudi
JawaPos.com - Penindakan pengendara motor merokok sambil mengemudi sudah digencarkan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Setidaknya ratusan pengendara yang melanggar sudah ditilang aparat kepolisian.
Aturan yang sudah diberlakukan sejak 11 Maret 2019 yang tertuang dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menyebutkan, hingga saat ini sudah tercatat 652 pengendara motor merokok sambil mengemudi yang ditilang polisi.
Para pelanggar itu dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/4).
Nasir menjelaskan, 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Mereka pun mengurusi sendiri denda di pengadilan atau membayar melalui Bank BRI.
"Sesuai aturan bagi pengendara motor yang melanggar karena merokok sambil mengemudi didenda Rp 750 ribu atau kurungan penjara tiga bulan," jelas Nasir.
Diketahui, pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.
Dia menjelaskan Permen nomor 12 tahun 2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.
"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
