
Pengendara motor merokok sambil mengemudi
JawaPos.com - Penindakan pengendara motor merokok sambil mengemudi sudah digencarkan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Setidaknya ratusan pengendara yang melanggar sudah ditilang aparat kepolisian.
Aturan yang sudah diberlakukan sejak 11 Maret 2019 yang tertuang dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menyebutkan, hingga saat ini sudah tercatat 652 pengendara motor merokok sambil mengemudi yang ditilang polisi.
Para pelanggar itu dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/4).
Nasir menjelaskan, 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Mereka pun mengurusi sendiri denda di pengadilan atau membayar melalui Bank BRI.
"Sesuai aturan bagi pengendara motor yang melanggar karena merokok sambil mengemudi didenda Rp 750 ribu atau kurungan penjara tiga bulan," jelas Nasir.
Diketahui, pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.
Dia menjelaskan Permen nomor 12 tahun 2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.
"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujarnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
