Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Agustus 2026 | 23.44 WIB

Momen Penangkapan Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan

Bandar narkoba bernama Muhammad Ridwan (MR) alias Bos Gendut, ditangkap saat sedot lemak di sebuah klinik kecantikan. ( tangkapan layar video )

JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap momen penangkapan bandar narkoba bernama Muhammad Ridwan (MR) alias Bos Gendut pada Kamis (13/8), saat sedot lemak di sebuah klinik kecantikan.

Penangkapan Bos Gendut dikonfirmasi oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan. Dia memastikan bahwa bandar narkoba itu ditangkap saat sedang sedot lemak.

”Betul (penangkapan Bos Gendut) saat sedot lemak di klinik kecantikan),” kata dia singkat.

Dalam rekaman video yang beredar di kalangan awak media, tampak Bos Gendut tengah berbaring. Dia tengah bersiap menjalani treatment sedot lemak di klinik tersebut.

Sebelumnya, BNN mengungkapkan bahwa Gendut merupakan bandar sekaligus pengendali narkoba di Kampung Bahari. Dia ditangkap dalam operasi yang berlangsung kemarin.

”Gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau bos Gendut yang bercokol di Kampung Bahari,” ucap Roy.

Usai menangkap Bos Gendut, BNN melanjutkan operasi. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 98 kilogram sabu, senjata api, emas batangan, dan barang bukti lain. Termasuk diantaranya uang tunai Rp 1,2 miliar. Jika ditotal barang bukti tersebut mencapai Rp 39,9 miliar.

”Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap bos gendut atau MR tersebut, kami sudah bisa mengembangkan (penanganan kasus) TPPU-nya,” kata dia.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore