Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Agustus 2025 | 02.47 WIB

Belum Kantongi PBG dan Langgar Ketentuan Tata Ruang Wilayah, Komplek Perumahan Pangeran Residence di Pancoran Mas Disegel

Petugas Satpol PP Kota Depok menyegel bangunan perumahan Pangeran Residence di Kelurahan dan Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (8/8). (Pemkot Depok untuk Jawa Pos) - Image

Petugas Satpol PP Kota Depok menyegel bangunan perumahan Pangeran Residence di Kelurahan dan Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (8/8). (Pemkot Depok untuk Jawa Pos)

JawaPos.com - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kota Depok, yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, dan Detasemen Polisi Militer, menyegel sementara komplek perumahan Pangeran Residence di Kelurahan dan Kecamatan Pancoran Mas, belum lama ini. Penyegelan dilakukan karena Pangeran Residence diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar ketentuan tata ruang wilayah.

"Bangunan ini melanggar garis sepadan SUTET, kemudian belum ada izin dan belum memiliki PBG," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, yang turut mendampingi Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam peninjauan lapangan.

Menurut Citra, hunian tersebut dibangun di atas lahan seluas dua hektare dan sempat terus melakukan aktivitas konstruksi meski telah mendapat surat peringatan dari pemerintah. "Surat peringatan sudah kami kirim, namun tidak diindahkan pengembang. Maka kami tindak secara tegas. Perumahan ini juga melanggar garis sepadan SUTET, yang harus memiliki area bebas seluas 1.000 meter. Tidak boleh ada bangunan di bawahnya," tegasnya.

Dia menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2022–2042, lokasi tersebut masuk zona kuning atau kawasan rawan bencana khusus, sehingga pembangunan tidak boleh dilanjutkan. "Pembangunan harus dihentikan dan masyarakat luas perlu tahu. Sebelum membeli rumah, cek dulu dampaknya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," imbau Citra.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, berdialog dengan warga setempat serta membahas langkah penanganan lanjutan bersama Tim Gakkum. Sebelumnya, surat peringatan kepada pengembang telah diberikan Pemkot Depok sebanyak dua kali.

Namun, pemberhentian pembangunan tak dilakukan. Langkah penyegelan ini juga sebagai lanjutan dari aduan masyarakat yang sebelumnya terkena banjir karena disinyalir akibat pembangunan ini.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore