
Petugas Satpol PP Kota Depok menyegel bangunan perumahan Pangeran Residence di Kelurahan dan Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (8/8). (Pemkot Depok untuk Jawa Pos)
JawaPos.com - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kota Depok, yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, dan Detasemen Polisi Militer, menyegel sementara komplek perumahan Pangeran Residence di Kelurahan dan Kecamatan Pancoran Mas, belum lama ini. Penyegelan dilakukan karena Pangeran Residence diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar ketentuan tata ruang wilayah.
"Bangunan ini melanggar garis sepadan SUTET, kemudian belum ada izin dan belum memiliki PBG," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, yang turut mendampingi Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam peninjauan lapangan.
Menurut Citra, hunian tersebut dibangun di atas lahan seluas dua hektare dan sempat terus melakukan aktivitas konstruksi meski telah mendapat surat peringatan dari pemerintah. "Surat peringatan sudah kami kirim, namun tidak diindahkan pengembang. Maka kami tindak secara tegas. Perumahan ini juga melanggar garis sepadan SUTET, yang harus memiliki area bebas seluas 1.000 meter. Tidak boleh ada bangunan di bawahnya," tegasnya.
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2022–2042, lokasi tersebut masuk zona kuning atau kawasan rawan bencana khusus, sehingga pembangunan tidak boleh dilanjutkan. "Pembangunan harus dihentikan dan masyarakat luas perlu tahu. Sebelum membeli rumah, cek dulu dampaknya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," imbau Citra.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, berdialog dengan warga setempat serta membahas langkah penanganan lanjutan bersama Tim Gakkum. Sebelumnya, surat peringatan kepada pengembang telah diberikan Pemkot Depok sebanyak dua kali.
Namun, pemberhentian pembangunan tak dilakukan. Langkah penyegelan ini juga sebagai lanjutan dari aduan masyarakat yang sebelumnya terkena banjir karena disinyalir akibat pembangunan ini.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
