
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com–Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro mengaku telah menyalahgunakan wewenang. Pengakuan itu dia sampaikan kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Bintoro membantah bahwa dirinya memeras seorang tersangka dalam kasus yang ditangani Polres Metro Jaksel. Kini dia harus menjalani penempatan khusus (patsus) bersama tiga polisi lainnya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan pengakuan itu disampaikan Bintoro saat diperiksa timnya. Dia menyatakan, Bintoro mengaku menyalahgunakan wewenang sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel. Bukan mengaku telah melakukan pemerasan kepada tersangka.
”Yang pasti dia (Bintoro) sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu,” kata Kombes Radjo pada Rabu (29/1).
Saat ini, proses terhadap Bintoro dan tiga polisi lainnya masih dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Mereka bahkan turut mendapat pengawasan dari Divisi Propam Polri. Karena itu, belum semua hal bisa disampaikan oleh Radjo kepada publik.
Menurut dia, semua bakal dibuka dalam sidang etik yang akan dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
”Nanti dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti (penyalahgunaan wewenang oleh Bintoro). Saat ini kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk pemeriksaan,” imbuh Radjo Alriadi Harahap.
Tidak sendirian Bintoro menjalani patsus bersama mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung serta polisi berinisial Z (kanit resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
”Empat orang telah di-patsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (28/1).

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
