Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 18.24 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Info Barbuk Thrifting Dipakai Hadiah Lebaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan mempertemukan oknum penyidik kepolisian dengan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka M.   Ilham Kausar/Antara - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan mempertemukan oknum penyidik kepolisian dengan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka M. Ilham Kausar/Antara

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penyebaran konten pakaian bekas impor atau thrifting yang dinarasikan dibawa pulang oleh petugas sebagai hadiah lebaran. Polisi mengamankan pihak yang ditengarai sebagai penyebar dan pembuat konten. 
 
"Sudah diamankan penyebar dan pembuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (6/4).
 
Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci ihwal penangkapan ini. Termasuk jumlah pelaku yang diamankan.
 
 
"Penyidik akan melakukan press conference siang ini," jelasnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada barang-barang thrifting yang disita oleh petugas kemudian dibawa pulang. Seluruh barang bukti kini disimpan oleh Direktorat Penahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. 
 
"Saya yakinkan saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecilpun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (4/4).
 
 
Trunoyudo mengatakan, barang bukti ini akan dipakai untuk pembuktian persidangan. Sehingga tidak diperbolehkan diambil untuk dibawa pulang oleh siapapun.
 
Terkait kemungkinan adanya pemusnahan barang bukti sesuai Undang-undang, akan terlebih dahulu dikomunikasi dengan pihak terkait. "Tentu harus berkolaborasi dengan kementerian atau Dinas Perdagangan dalam hal itu JPU perkembangannya akan disampaikan," jelasnya
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore