Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 November 2022 | 00.50 WIB

Tersangka Pakai Uang Investasi Ratusan Mahasiswa IPB untuk Beli Mobil

Tersangka penipuan dan penggelapan, SA 29, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11). M. Fikri Setiawan/Antara - Image

Tersangka penipuan dan penggelapan, SA 29, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11). M. Fikri Setiawan/Antara

JawaPos.com–Tersangka penipuan dan penggelapan berinisial SA, 29, diketahui membeli satu unit mobil dari uang investasi para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat pinjaman online atau daring.

”Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutup utang dari korban sebelumnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin seperti dilansir dari Antara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (18/11).

Satu unit mobil milik tersangka SA itu kini disita kepolisian bersama beberapa barang bukti lain. Yakni satu unit telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM.

Iman menyebutkan SA yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/11), diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi terhadap 317 orang, dengan 116 orang di antaranya merupakan mahasiswa IPB. Total kerugian para korban mencapai Rp 2,3 miliar.

Masing-masing korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online. SA yang sudah menjalankan aksinya sejak Februari, awalnya menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko daring miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen dari setiap keuntungan.

Mengingat mayoritas korbannya adalah mahasiswa, SA menyarankan para korbannya mengajukan pinjaman daring untuk memperoleh uang agar bisa berinvestasi.

”Modusnya dengan menawarkan kerja sama pencairan bisnis pada toko online yang diakui adalah pemiliknya si tersangka. Ternyata hasil pemeriksaan, toko online tersebut milik orang lain,” beber Iman.

Kapolres menjelaskan SA yang bukan merupakan mahasiswa IPB merekrut korban dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut, lalu presentasi mengenai investasi toko daring melalui zoom meeting. Hingga kini Polres Bogor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus investasi bodong.

”Semua saksi dan korban yang terkait dengan ini akan kami lakukan pemeriksaan. Baru 10 saksi diperiksa,” ujar Iman.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore