
ILUSTRASI: penangkapan orang mabuk. (pixabay)
JawaPos.com - Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial TS, 54, terhadap cucu tirinya berinisial KO, 7, di Jakarta Utara. Korban yang masih berusia belia disetubuhi oleh sang kakek berulang kali hingga meregang nyawa.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku diduga tidak kuat menahan nafsu birahinya. Sehingga melampiaskan kepada cucunya sendiri. Karena sering memandikan korban langsung, membuat gairah seksnya semakin tak terkendali.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali dengan menggunakan tangannya di kemaluan dan bibir korban," kata Guruh kepada wartawan, Selas (6/4).
Akibat pencabulan ini, korban sempat mengalami kejang-kejang pada 22 Maret 2021. Dia dilarikan ke rumah sakit karena merasakan sakit di bagian kemaluan. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pademangan, dan kembali dirujuk ke Rumah Sakit Persahabatan dengan alasan peralatan medis yang tidak memadai.
Korban dinyatakan meninggal pada 30 Maret 2021 pukul 04.30 WIB. Pihak rumah sakit merasa ada kejanggalan dalam penyakit korban sehingga memanggil polisi. Hasil analisis medis menduga jika KO adalah korban pelecehan seksual.
"Ini adalah infeksi pada saluran vagina pada kandung kemihnya merambat ke ginjal kemudian duburnya juga terjadi infeksi sehingga menyebabkan keluar nanah dan sebagainya hingga korban meninggal dan tidak tertolong lagi," kata Guruh.
Hasil penyelidikan mengarah kepada TS sebagai pelaku. Pencabulan ini diduga telah dilakukan oleh pelaku kepada cucunya sendiri sejak Februari 2021.
"Pelaku diamankan ditempat kerja di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 pukul 22.30. Sampai saat ini kasus masih dalam proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," pungkas Guruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
