
Ilustrasi: pisau
JawaPos.com — Pelaku penusukan pelajar di kawasan parkiran JTS Kuliner, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, bernama Higfan Bahtiar diamankan Polres Jakarta Pusat.
Adapun yang menjadi korban ialah seorang pelajar berinisial TW, 21. Korban menderita luka tusuk sedalam tiga sentimeter di perut kiri akibat serangan pisau lipat yang dilakukan pelaku usai cekcok di lokasi. Aksi sadis ini membuat TW harus dirawat intensif di RS Hermina Kemayoran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap kronologi kejadian tersebut. Pada Selasa (3/6) pukul 23.30 WIB, awalnya pelaku hendak keluar dari area parkir dengan sepeda motor. Namun ketika diminta menunjukkan setruk parkir oleh pelapor yang merupakan petugas parkir, pelaku justru marah dan memukulnya.
Merasa terancam, pelapor langsung menghubungi temannya yang kemudian datang ke lokasi. Namun saat korban menghampiri, pelaku malah mengeluarkan pisau lipat dari saku celana dan langsung menyerang.
“Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok di area parkir. Kejadian bermula saat pelapor meminta karcis parkir, namun pelaku justru marah, memukul pelapor dan saat korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” jelas Susatyo, Jum'at (6/6).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebut timnya langsung memetakan keberadaan pelaku tak lama setelah kejadian.
“Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor,” terang Firdaus.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita pisau lipat berwarna hitam yang menjadi senjata dalam aksi keji ini. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Firdaus menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Penyidikan terhadap pelaku akan terus kami dalami, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti. Kami juga segera akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” tambah Firdaus.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
