Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Januari 2025 | 04.44 WIB

AKBP Bintoro Akui Salah Gunakan Wewenang Saat Bertugas Sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com–Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro mengaku telah menyalahgunakan wewenang. Pengakuan itu dia sampaikan kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Bintoro membantah bahwa dirinya memeras seorang tersangka dalam kasus yang ditangani Polres Metro Jaksel. Kini dia harus menjalani penempatan khusus (patsus) bersama tiga polisi lainnya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan pengakuan itu disampaikan Bintoro saat diperiksa timnya. Dia menyatakan, Bintoro mengaku menyalahgunakan wewenang sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel. Bukan mengaku telah melakukan pemerasan kepada tersangka.

”Yang pasti dia (Bintoro) sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu,” kata Kombes Radjo pada Rabu (29/1).

Saat ini, proses terhadap Bintoro dan tiga polisi lainnya masih dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Mereka bahkan turut mendapat pengawasan dari Divisi Propam Polri. Karena itu, belum semua hal bisa disampaikan oleh Radjo kepada publik.

Menurut dia, semua bakal dibuka dalam sidang etik yang akan dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

”Nanti dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti (penyalahgunaan wewenang oleh Bintoro). Saat ini kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk pemeriksaan,” imbuh Radjo Alriadi Harahap.

Tidak sendirian Bintoro menjalani patsus bersama mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung serta polisi berinisial Z (kanit resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

”Empat orang telah di-patsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (28/1).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore