
Ilustrasi gedung di Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemprov DKI Jakarta mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Layanan pembuatan PBG di Jakarta kini diklaim bisa rampung hanya dalam 17 menit.
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, saat mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Teguh menjelaskan, percepatan penerbitan PBG di jakarta dilakukan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah, yang menjadi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
"Implementasi PBG, khususnya dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat secara modern, transparan, dan akuntabel," ujar Teguh.
Percepatan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi terkini yang mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung.
Seperti sistem data perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial di wilayah DKI Jakarta.
Pengintegrasian data dan informasi ini akan mempermudah serta menyederhanakan pemrosesan PBG, baik bagi Pemprov DKI Jakarta maupun petugas tim teknis. Sehingga proses penilaian teknis dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
Layanan PBG, lanjut Teguh, dapat diakses oleh warga Jakarta melalui JakEVO, sistem pendukung perizinan daerah Pemprov DKI Jakarta yang bisa diakses secara mobile oleh pemohon.
Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan secara cepat dan transparan. "Seluruh jenis PBG dapat diproses lebih cepat," jelasnya.
"Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon. Bahkan hari ini kita bisa selesaikan dalam waktu 17 hingga 30 menit," sambungnya.
Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan retribusi untuk perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah. Upaya ini diharapkan mempercepat pembangunan rumah layak huni bagi MBR.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta agar dapat mengurus perizinan dan non perizinan secara mandiri, tanpa melalui pihak ketiga. Karena di Jakarta, urus izin sendiri itu mudah," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang mempercepat penerbitan PBG dalam waktu hitungan menit.
Dengan percepatan itu, Maruarar optimistis target 3 juta rumah dapat tercapai. "Di Jakarta sudah bisa 30 menit untuk penerbitan PBG. Ini luar biasa," kata Maruarar.
