Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 November 2024 | 18.13 WIB

Sopir Truk Wing Box yang Tabrak lari dan Ugal-Ugalan di Kota Tangerang Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 10 Tahun  

Petugas Kepolisian bersama Traffict Accident Analysis Subdit Gakum PMJ melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan 3D Ladder Scan untuk memindai kecelakaan truk di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Jumat (01/11/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Petugas Kepolisian bersama Traffict Accident Analysis Subdit Gakum PMJ melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan 3D Ladder Scan untuk memindai kecelakaan truk di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Jumat (01/11/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 JawaPos.com – Sopir truk wing box yang melakukan tabrak lari dan ugal-ugalan di Kota Tangerang Kamis (31/10) lalu kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan sopir truk berinisial JFN, 24, itu. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho menuturkan, pihaknya telah melakukan pendataan korban dan barang bukti, olah TKP, dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, melalui gelar perkara, JFN, 24, Sopir Truk Wing Box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Zain, Minggu (3/11).

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres.

Zain juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan urine, JFN dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. "Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh narkoba," terang Zain.

Sebelumnya, JFN, 24, mengendarai sebuah truk wing box secara ugal-ugalan di Kota Tangerang pada Kamis (31/10). Kejadian bermula saat JFN melintas dari arah Cikokol menuju Cipondoh, Kota Tangerang.

Di tengah perjalanan, truk yang dikemudikan JFN menghantam bagian belakang mobil Suzuki Ertiga milik Laurentius yang sedang berhenti di traffic light arah kodim.

Bukannya berhenti dan bertanggung jawab, JFN justru panik. Dia langsung menginjak pedal gas dalam-dalam dan memacu truknya dengan ugal-ugalan guna melarikan diri ke arah Cipondoh. 

Aksi pengejaran pun terjadi. Warga yang melihat kecelakaan itu segera bereaksi, mengejar JFN sampai ke Jalan KH Hasyim Ashari Kota Tangerang. 

Dalam situasi yang semakin liar, JFN malah menabrak beberapa kendaraan lain yang ada di jalur pelariannya. Di jalan KH. Hasyim Ashari, JFN kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, dan kembali ke Jalan Hasyim Ashari. 

Truk itu baru bisa dihentikan warga di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran. Di sana, warga yang mengepung berhasil menghentikan truk sekaligus pelarian JFN. Pelaku pun menjadi bulan-bulanan warga. 

Berdasarkan data sementara, terdapat enam korban luka dalam insiden tersebut. Terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 orang pejalan kaki akibat peristiwa itu.

Terkait kerugian material, dari laporan sementara, jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan terdiri dari 10 mobil dan 6 motor.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore