Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 21.45 WIB

Prancis Resmi Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Ilustrasi anak membuka medsos di smartphone. (Kidscreen) - Image

Ilustrasi anak membuka medsos di smartphone. (Kidscreen)

JawaPos.com - Parlemen Prancis resmi menyetujui undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak dan remaja berusia di bawah 15 tahun, demikian stasiun televisi BFMTV pada Selasa.

Pemerintah Prancis menargetkan regulasi baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September. Laporan BFMTV menyebutkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 279 suara mendukung dan 81 suara menolak.

Legislasi baru itu mewajibkan seluruh platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna dan memblokir akses bagi mereka yang belum genap berusia 15 tahun.

"Saya telah menjanjikan hal ini, dan pemungutan suara telah digelar: mulai tahun ajaran baru, media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Terima kasih kepada para legislator," tulis Presiden Prancis Emmanuel Macron melalui akun X miliknya.

Langkah Prancis tersebut memperpanjang daftar negara yang mulai membatasi pengaruh media sosial terhadap generasi muda.

Australia sebelumnya telah melarang penggunaan platform live-streaming Twitch bagi anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025, yang disusul pembatasan serupa untuk berbagai platform media sosial utama lainnya.

Sejumlah negara lain seperti Denmark, Spanyol, Yunani, Turki, Korea Selatan, dan Inggris juga telah mengumumkan rencana penerapan kebijakan serupa. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore