
Kematian Zara Qairina Mahathir karena perundungan jadi sorotan nasional di Malaysia. (Istimewa).
JawaPos.com - Lima remaja yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap siswi kelas satu, Zara Qairina Mahathir, akan dihadapkan ke Mahkamah Juvana Kota Kinabalu, Sabah, pada Rabu (20/8).
Jaksa Agung Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar menjelaskan bahwa seluruh tersangka masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga mereka akan dijerat dengan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Lima individu ini semuanya di bawah umur. Mereka akan didakwa pada Rabu di Mahkamah Juvana,” ujar Mohd Dusuki seperti dikutip Utusan Malaysia, Selasa (19/8).
Pasal 507C(1) KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pelecehan, ancaman, atau tindakan yang menimbulkan keresahan, ketakutan, hingga kecemasan. Hal ini mencakup penggunaan kata-kata atau komunikasi yang bersifat mengancam, menghina, maupun melecehkan.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.
Keputusan mendakwa para remaja ini diambil setelah Jaksa Agung menerima hasil penyelidikan lengkap dari Polis Diraja Malaysia (PDRM). Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa dakwaan ini tidak akan mengganggu jalannya proses inkues.
Sementara itu, Mahkamah Koroner Kota Kinabalu telah menetapkan 3 September sebagai hari pertama sidang inkues untuk menyelidiki penyebab kematian Zara. Sidang akan berlangsung selama 17 hari, dengan jadwal berlanjut pada 4, 8–12, 17–19, serta 22–30 September.
Hingga kini, tim penyidik telah merekam keterangan dari 195 saksi. Proses inkues dipimpin oleh Deputi Jaksa Penuntut Umum (DPP) Mohd Fairus Johari, bersama tiga jaksa lain: Dana Arabi Wazani, Afiq Agoes, dan Dacia Jane Romanus.
Di sisi lain, tim kuasa hukum ibu Zara, Noraidah Lamat, yang dipimpin Hamid Ismail, telah mengajukan permohonan untuk terlibat langsung dalam inkues.
Mereka meminta hak untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi serta memperoleh dokumen terkait demi memperkuat persiapan dan membantu koroner mengambil keputusan objektif.
Sebelumnya diberitakan, Zara Qairina, 13 tahun, ditemukan tidak sadarkan diri di sebuah saluran drainase dekat asrama SMKA Tun Datu Mustapha, Kota Kinabalu, pada 16 Juli lalu.
Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Queen Elizabeth I, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia pada 17 Juli 2024.
Kasus ini memicu keprihatinan luas masyarakat Malaysia, terutama karena menyangkut isu perundungan di sekolah serta perlindungan anak di bawah umur.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
