Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 21.42 WIB

Viral Perempuan Iran Bunuh 11 Suami Demi Warisan, Modus Cekoki dengan Kombinasi Obat Diabetes dan Viagra

Kolsum Akbari didakwa meracuni para pria suaminya dengan kombinasi obat diabetes dan obat peningkat gairah seksual selama 22 tahun yang dimulai pada 2001. (Iran Wire) - Image

Kolsum Akbari didakwa meracuni para pria suaminya dengan kombinasi obat diabetes dan obat peningkat gairah seksual selama 22 tahun yang dimulai pada 2001. (Iran Wire)

JawaPos.com - Seorang perempuan asal Iran, Kolsum Akbari, menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah muncul di pengadilan pada Rabu (7/8), atas tuduhan membunuh 11 suaminya selama lebih dari dua dekade. 

Kasus ini disebut sebagai salah satu pembunuhan berantai paling mengerikan dalam sejarah hukum di Iran. Akbari, 56, didakwa dengan 11 kasus pembunuhan berencana dan satu percobaan pembunuhan. 

Berdasarkan dakwaan jaksa, ia meracuni para korban, yang semuanya adalah pria lanjut usia, menggunakan kombinasi obat diabetes dan obat perangsang seksual, dalam rentang waktu 22 tahun sejak tahun 2000.

Terbongkar Karena Kecurigaan Anak Korban

Dilansir via Iran Wire, aksi Akbari terungkap pada 2023, setelah kematian mencurigakan Azizollah Babaei, seorang suami lainnya. Anaknya mulai menaruh curiga dan menyelidiki lebih dalam. 

Seorang teman keluarga mengungkap bahwa Babaei pernah hampir dibunuh oleh mantan istrinya, yang tak lain adalah Kolsum Akbari.

Setelah mengenali sosok Akbari sebagai istri terakhir Babaei, pihak keluarga langsung melapor ke kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah pada pengakuan mengejutkan: Akbari mengaku telah membunuh 11 suaminya selama lebih dari 20 tahun pernikahan beruntun.

Menurut jaksa, Akbari memilih korban berusia lanjut dengan kondisi kesehatan lemah, sehingga kematian mereka tampak alami dan tidak menimbulkan kecurigaan. Dalam beberapa kasus, ia bahkan menggunakan alkohol industri sebagai racun.

“Dia menyusun rencana dengan sangat detail, memanfaatkan kelemahan fisik para korban dan celah dalam pemeriksaan medis,” ujar salah satu jaksa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Revolusi Sari itu dipenuhi ketegangan. Keluarga dari empat korban menuntut hukuman mati bagi Akbari sesuai hukum Islam. 

Total terdapat lebih dari 45 penggugat yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, pengacara Akbari berargumen bahwa kliennya mengalami gangguan mental dan memerlukan pemeriksaan psikologis. 

Namun salah satu penggugat menolak mentah-mentah pembelaan tersebut. “Orang dengan gangguan mental tidak bisa menyusun strategi pembunuhan selama 22 tahun,” tegasnya.

Motif utama dari kejahatan berantai ini diduga adalah keinginan untuk menguasai harta dan warisan para suaminya. Dengan memanfaatkan pernikahan sebagai alat, Akbari mengeruk keuntungan dari setiap korban yang ia singkirkan secara sistematis.

Pengadilan masih melanjutkan sidang untuk mendengarkan seluruh kesaksian dan bukti, sebelum akhirnya menjatuhkan vonis akhir.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore