Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2024 | 05.16 WIB

Afsel Siapkan Gugatan untuk AS dan Inggris karena Terlibat Perang Gaza

Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai di ICJ di Den Haag, Belanda pada 11 Januari 2024 - Image

Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai di ICJ di Den Haag, Belanda pada 11 Januari 2024

JawaPos.com-Afrika Selatan sedang mempersiapkan tuntutan hukum terpisah terhadap Pemerintah Amerika Serikat dan Inggris dengan alasan bahwa mereka terlibat dalam kejahatan perang pasukan Israel di Palestina, setelah sebelumnya menggugat Israel atas genosida.

Tuntutan ini diprakarsai oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel Wikus Van Rensburg dengan tujuan menuntut mereka yang terlibat dalam kejahatan di pengadilan sipil bekerja sama dengan para pengacara dari AS dan Inggris, yang telah dia hubungi.

Rensburg, yang telah menulis sejumlah surat ke beberapa negara dan ICJ dalam beberapa minggu belakangan, menuntut agar Israel dan para pendukungnya dituntut, telah bersiap mengajukan gugatan terhadap dua negara Barat, dengan dukungan dari para koleganya.

“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg kepada Anadolu dalam sebuah wawancara, merinci proses dimana Washington dan London akan diadili karena terlibat dalam kejahatan perang Israel terhadap rakyat Gaza.

Kasus ICJ akan menuntun kami

Ketika dia menyampaikan niatnya, Rensburg mendapat banyak dukungan. "Banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dengan kami dalam gugatan ini. Banyak dari mereka yang bergabung adalah Muslim, tetapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban untuk membantu tujuan ini, tapi saya yakin sebenarnya bukan itu."

Menurut Rensburg apa yang terjadi di Irak merupakan contoh, menekankan bahwa tidak ada yang membuat AS bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu karena masalah ini tidak dianggap penting.

Tetapi sekarang orang-orang yakin bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah skenario ideal untuk menjalankan proses hukum, ujar Rensburg, menambahkan bahwa “AS sibuk menghabiskan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan.”

"Tidak ada yang berkata berhenti, cukup sudah," kata dia.

Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan dalam kasus mereka melawan AS dan Inggris, dan mereka akan memulai proses berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PBB.

AS harus bertanggung jawab sekarang

Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangkan oleh Afrika Selatan, Rensburg yakin AS mungkin akan menghadapi sanksi meskipun AS tidak menerima putusan tersebut.

Putusan ICJ juga akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Joe Biden, tambahnya.

Rensburg mengatakan dirinya dan koleganya di Afsel sedang melakukan persiapan dengan menghubungi kantor hukum AS dan Inggris.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore