
Instagram @rizaldjibran_
JawaPos.com - Sarah resmi melaporkan suaminya, aktor Rizal Djibran, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga tudingan kekerasan seksual. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 13 Februari 2023 dan Sarah kala itu datang secara langsung membuat LP ditemani kuasa hukumnya.
Tris Harijanto selaku kuasa hukum dari Sarah menyatakan, bahwa kliennya bersikeras menolak melakukan hubungan seksual menyimpang. Akan tetapi Rizal Djibran memaksanya sehingga kejadian yang tidak diinginkan pun terjadi.
Kendati enggan membeberkan secara detail karena dinilai tidak pantas, dia memastikan hubungan seksual menyimpang itu diduga dilakukan Rizal terhadap Sarah beberapa kali. "Lebih dari satu kali," ujar Tris Harijanto kepada JawaPos.com, Jumat (17/2).
Dia menegaskan, kejadian kekerasan seksual dengan hubungan seks menyimpang memang benar-benar terjadi dan ada bukti untuk memperkuat hal tersebut. "Kalau tidak terjadi tidak mungkin diterima oleh Polda. Kekerasan seksual yang seperti apa? Dugaan penyimpangan seks," tegasnya.
Secara terpisah, Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal DJibran tegas membantah kliennya telah melakukan hubungan seksual menyimpang. Dia merasa masih terlalu dini untuk bicara hal itu karena belum ada panggilan dari penyidik untuk Rizal diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Tanggapan kita, kita mau memastikan dulu dimana kejadiannya ? Kapan waktunya ? Mereka berumah tangga kan cukup lama ya. Itu harus jelas dalam persoalan pidana," tutur Denny Lubis.
Dia menyatakan, pihak pelapor harus dapat membuktikan secara hukum atas apa yang telah dilaporkannya ke polisi. Pihak Rizal Djibran meminta Sarah untuk membuktikan tuduhan tersebut."Kita tidak ikut membuktikan apa yang didalilkan, Silakan pihak sana yang membuktikan. Benar nggak peristiwa itu? Yang paling penting harus jelas dulu peristiwa hukumnya," tuturnya
Diketahui, Sarah dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan aktor Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin, 13 Februari 2023 dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Sarah menjerat Rizal Djibran dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
