Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 September 2022 | 21.09 WIB

Bebas dari Penjara, Coki Pardede: Deddy Corbuzier Tidak Terlibat!

Coki Pardede. (Instagram @cokipardede666) - Image

Coki Pardede. (Instagram @cokipardede666)

JawaPos.com - Komika Coki Pardede kini sudah bisa menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di bui akibat terjerat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Rekan Tretan Muslim itu pun mengawali aktivitasnya usai bebas dengan menjadi bintang tamu dalam podcast Deddy Corbuzier.

Coki Pardede pun mengklarifikasi soal tudingan sejumlah pihak bahwa ia ditangkap karena peran Deddy Corbuzier sebagai cepu atau informan polisi.

Coki menegaskan bahwa mantan pesulap itu tidak ada hubungannya dengan kejadian penangkapan dirinya oleh polisi.

"Deddy Corbuzier tidak tahu, tidak terlibat. Ekspresinya itu genuine (tidak dibuat-buat, Red) sekali," kata Coki Pardede dalam podcast Deddy Corbuzier.

Coki pun mengenang momen saat berusaha menenangkan petugas kepolisian ketika ia dicokok di sebuah rumah di bilangan BSD, Tangerang, pada 1 September 2021 silam. Coki mengakui sempat berusaha menenangkan petugas dengan maksud agar bisa damai di tempat.

"Saya pikir tadinya akan ada solusi alternatif, tapi ternyata polisi kita sangat berintegritas dan proses hukum harus tetap berjalan," kata Coki.

Dari kejadian penangkapan kasus narkoba yang dialaminya, Coki Pardede belajar banyak hal. Salah satunya adalah tentang pilihan dalam melakukan sebuah tindakan. Sekalipun setiap orang bebas memilih mau yang positif atau negatif, Coki mengingatkan harus juga menerima konsekuensi atas setiap pilihan yang telah diambil.

"Pas waktu gue ditangkap, orang-orang ribut cepunya siapa. Padahal bukan karena cepu. Karena gue sendiri melakukan pilihan yang salah. Kalaupun tidak ditangkap, gue yakin akan ada dampak ke badan gue," kata Coki Pardede.

Diketahui, Coki Pardede diamankan petugas kepolisian dari Polres Tangerang Kota di sebuah rumah di bilangan BSD, Tangerang, pada 1 September 2021. Coki ditangkap dengan barang bukti berupa jarum suntik, sabu seberat 0,5 gram, dan handphone.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore