
Baiq Nuril Maknun didampingi suami saat ditemui di kediamannya di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, kemarin (15/11).
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik hakim yang hanya berpegang pada UU ITE dalam mengadili Nuril. Hakim hanya melihat adanya pelanggaran UU ITE karena dianggap mentransmisikan percakapan dengan Muslim.
Padahal, jika melihat konteks, upaya Nuril merekam percakapan mesum Muslim ditujukan untuk melindungi diri.
"Ini satu lagi bukti perempuan di Indonesia ini sangat lemah dalam struktur budaya yang patriaki. Secara hukum mengalami kerugian dan secara budaya pun rugi," ujar Hasto kemarin.
Dia juga menuturkan, UU ITE kerap dimanfaatkan untuk menyerang balik atau mengkriminalisasi mereka yang sebelumnya melanggar hukum. "Misalnya, dalam kasus korupsi. Seorang bawahan yang melaporkan atasannya telah korupsi, lalu muncul di media sosial. Bisa diadukan karena pelanggaran ITE," katanya.
Dia pun menyarankan, aparat harus melakukan pemilahan dalam kasus-kasus ITE. UU ITE dianggap akan membungkam saksi dan korban untuk berani melapor atau bersaksi.
Untuk kelanjutan kasus Nuril, Hasto menyarankan agar ada aduan mengenai perbincangan Muslim kepada Nuril. Adanya laporan Nuril kepada pihak berwajib membuat beberapa pihak bisa melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya.
Anjuran untuk melaporkan Muslim juga disampaikan Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati menyampaikan, Nuril punya peluang untuk melakukan pelaporan. Apalagi dia memiliki bukti rekaman. "Aduannya ini akan berbeda," ujarnya.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah kembali merevisi UU ITE yang digunakan untuk menjerat Nuril. Meski sudah ada revisi dua tahun lalu, revisi itu dinilai belum menyelesaikan masalah.
Putusan kasasi terhadap Nuril menjadi salah satu contoh. Bahwa UU itu berpotensi melahirkan kontroversi di masyarakat. Beberapa hal yang harus direvisi dalam UU ITE, antara lain, hal yang berhubungan dengan kebijakan pidana. Termasuk kesesuaian pasal-pasal dalam UU ITE dengan delik pidana yang menjadi duplikasi KUHP.
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan, UU ITE harus secepatnya direvisi. "Alasannya masih sama. UU ITE melanggar prinsip pidana. Juga berpotensi digunakan sewenang-wenang," ujar pria yang akrab dipanggil Eras itu.

Imran Nahumarury Angkat Bicara Usai Semen Padang Kalah dari Persib Bandung
12 Tempat Kuliner Soto Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih
Masih Kekurangan Pegawai Terutama Guru, Pemkab Gresik Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK, Belanja Pegawai Hanya 29 Persen
Viral Mahasiswi Universitas Budi Luhur Mengaku Dilecehkan Oknum Dosen: Pelaku Dinonaktifkan tapi Tetap Digaji
Jadwal ASEAN Futsal Championship 2026 Timnas Indonesia vs Brunei, Siaran Langsung, dan Live Streaming
9 Tempat Nasi Padang di Surabaya dengan Rasa Paling Juara Cocok untuk Makan Bareng Keluarga
Bertemu Menteri PKP Maruarar Sirait di Tanah Abang, Hercules: Lahan Negara Saya Serahkan Hari Ini!
Sebelum Meninggal, Brian Ardianto 'MasterChef Indonesia' Sempat Minta Maaf dan Singgung Soal Utang
5 Kuliner Lontong Kupang di Surabaya Ini Paling Laris dan Ramai Pembeli, Penasaran?
Samsung Rilis Galaxy A07 5G di Indonesia, Andalkan Baterai 6.000 mAh untuk Aktivitas Seharian
