
Ilustrasi Bank Indonesia (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bakal menutup layanan operasional pada saat libur cuti bersama sehari setelah perayaan HUT ke-80 RI, pada Senin (18/8).
Layanan operasional yang tutup sementara ini merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Kamis (14/8).
Adapun layanan yang ditutup Bank Indonesia, mulai dari kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Kemudian, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Tak hanya itu, operasional yang ditutup sementara saat cuti bersama, yakni Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
Serta, Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). "Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional. Dengan begitu, libur sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) akan otomatis memotong cuti tahunan.
Dengan adanya penambahan cuti bersama, secara total tanggal merah di sepanjang tahun ini ada sebanyak 30 hari. Termasuk tanggal merah atau hari libur nasional HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus setiap tahunnya.
Khusus untuk cuti bersama bertambah satu menjadi 11 hari, dari sebelumnya hanya 10 hari. Termasuk dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hingga Hari Raya Waisak.
Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
