Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 17.30 WIB

Masih Uji Coba, BI Batal Luncurkan Payment ID 17 Agustus

Ilustrasi: Bank Indonesia. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi: Bank Indonesia. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) menyampaikan batal meluncurkan Payment ID, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), pada Minggu, 17 Agustus 2025. Pasalnya, hingga saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono memastikan bahwa untuk sampai pada tahap implementasi, Payment ID membutuhkan teknologi dan sistem pembayaran.

"Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi. Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan," kata Dicky, dikutip Rabu (13/8).

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan sekitar bulan September 2025, BI baru akan melakukan uji coba terkait dengan program bantuan sosial (bansos) non tunai yang rencananya dirilis di Banyuwangi, Jawa Timur.

Ia juga memastikan Payment ID dan akses penggunaannya dimaksudkan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Bahkan, informasi Payment ID hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak otoritas yg berkontrak/bekerjasama sesuai kewenangannya masing-masing.

"Apabila menyangkut data individu, harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip private consent based atau dimintakan persetujuan/izin/by consent dari pemilik data sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

BI juga memastikan bahwa pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Dengan begitu, kami tegaskan bahwa penggunaan Payment ID di instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu yang panjang melalui berbagai tahapan ujicoba," ujar Dicky.

"Termasuk keamanan data individu, dan harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yg mengacu pada UU PDP dan UU terkait lainnya yg telah ada," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore