
Restorative justice tercapai, kasus KDRT dengan tersangka Rizky Billar di-SP3. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus KDRT yang menjerat aktor Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora proses hukumnya kini resmi berakhir dengan adanya perdamaian melalui proses restorative justice. Penyidik telah menghentikan perkara KDRT dengan korban pedangdut tersebut dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, semua persyaratan restorative justice sudah terpenuhi baik formil maupun materil. Sehingga penyidik memutuskan mengakhiri perkara kasus KDRT dengan tersangka Rizky Billar.
"Malam hari ini kami selaku penyidik telah selesai melakukan serangkaian proses restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan Saudari Lesti," kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10) malam.
Diakhirinya perkara ini melalui restorative justice guna memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Dalam hal ini bagi Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Rangkaian-rangkaiannya kami memberikan pendampingan pada Saudari Lesti dan kami didampingi Sekjen MUI yang melihat seperti apa rangkaian proses perdamaiannya," jelasnya lebih lanjut.
Diketahui, Rizky Billar telah melakukan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora sebanyak dua kali dalam satu hari pada 28 September 2022. Akibat kejadian tersebut, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Bahkan tulang leher Lesti disebut bergeser.
Pada 28 September di hari yang sama, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun bergerak cepat menangani kasus tersebut. Dari mulai melakukan pengecekan TKP, melakukan BAP, hingga menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan mengenakan penahanan.
Setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bertemu penyidik mencabut laporan polisi serta mengupayakan restorative justice, metode penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Tidak hanya itu, Rizky Billar dan juga keluarga Lesti Kejora juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Rizky Billar. Penyidik pun mengabulkannya sehingga aktor kelahiran Medan bisa pulang ke rumah sejak Jumat (14/10) malam lalu.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
