
Thata Anma ditemani kuasa hukumnya Rudi Kabunang dalam jumpa pers di bilangan Dharmawangsa Jakarta Selatan Rabu (1/9)./Abdul Rahman
JawaPos.com - Ayu Thalia alias Thata Anma seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik laporan Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (3/11).
Namun sidang terpaksa ditunda lantaran salah satu hakim yang biasa menangani kasus terdakwa Ayu Thalia sakit dan mendapat perawatan di sebuah rumah sakit. Sidang pun ditunda pada Kamis (10/11) mendatang.
"Hakimnya sakit," ucap Pitra Romadoni, pengacara Ayu Thalia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (3/11).
Ayu Thalia mengaku cukup tersita waktunya harus selalu mengikuti persidangan di pengadilan. "Waktu dan pekerjaan juga. Aku sudah capek dan lelah," aku Ayu.
Sejak kasus pencemaran nama baik masuk ke ruang pengadilan, Ayu Thalia tidak lagi menjalin komunikasi dengan Nicholas Sean. "Sudah enggak, ngapain komunikasi," ujarnya.
Pitra Romadoni menyampaikan hal senada. Dia menganggap Ayu Thalia tidak perlu lagi menjalin komunikasi dengan pelapor setelah kasusnya masuk ke meja hijau. Yang bisa dilakukannya sekarang ini adalah menjalani persidangan dan melakukan pembelaan hukum secara maksimal.
Pitra memiliki keyakinan kliennya seharusnya tidak dapat dijatuhi hukuman. Sebab apa yang diungkapkan Ayu Thalia tidak pernah menyabutkan nama pihak pelapor.
"Kalau nggak disebutkan namanya masak disebut pencemaran nama baik? Berarti kan asas kebebasan demokrasi dikekang. Sepanjang tidak dihina sah-sah saja. Ayu tidak menghina, dia menceritakan kronologis peristiwa yang dia alami kok, dihinanya dimana ?," jelasnya.
Kasus ini berawal dari terjadinya dugaan aksi penganiayaan terhadap Ayu Thalia di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 27 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Melalui Instagram Story, sang selebgram mengunggah foto kakinya dipenuhi bekas luka. Pada unggahan berbeda, dia juga mengunggah cuplikan lagu rohani berjudul Waktu Tuhan yang dipopulerkan NDC Worship.
Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara terkait tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan Nicholas Sean. Laporannya terdaftar dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Kasus ini dalam perjalanannya kemudian dihentikan.
Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara atas tudingan melakukan pencemaran nama baik. Laporan dibuat 31 Agustus 2021. Ayu dilaporkan dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
