Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 September 2021 | 22.59 WIB

Ayu Ting Ting Ditanya soal Unggahan Gundik Empang

Artis Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (31/9/2021). Kedatangan Ayu Ting Ting yang didampingi oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang itu untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait laporannya terhadap haters yang bern - Image

Artis Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (31/9/2021). Kedatangan Ayu Ting Ting yang didampingi oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang itu untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait laporannya terhadap haters yang bern

JawaPos.com - Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting telah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus penghinaan yang diduga dilakukan oleh akun Instagram @gundik_empang. Ayu mengaku sudah menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan penyidik.

"Semuanya berjalan lancar, semua kita jawab apapun yang ditanyakan oleh penyidik. Jadi, Alhamdulillah insya Allah ke depan lancar," kata Ayu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/9).

Sementara itu, pengacara Ayu, Minola Sebayang menambahkan, kliennya dicecar 15 pertanyaan tambahan. Sehingga jika ditambah dengan pemeriksaan awal, ada 35 pertanyaan.

"Tadi ada 15 pertanyaan yang ditanyakan terkait apakah Ayu berteman dengan akun Gundik Empang. Terus dari mana awal tahunya posting-an-posting-an yang isinya cenderung menghina, memfintah Ayu dan Bilqis," kata Minola.

"Kira-kira dari posting-an itu apa yang dirasakan Ayu? Apakah Ayu merasa terhina atau tidak? Jadi, hal-hal itu yang ditanyakan lebih detail lagi," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus penghinaan yang dilakukan Kartika Damayanti melalui akun Instagram @gundik_empang telah memasuki babak baru dengan adanya laporan polisi. Ayu Ting Ting dengan didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang melaporkan KD ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh Ayu Rosmalina atau akrab disapa Ayu Ting Ting. Ayu melaporkan KD dengan Pasal 315 KUHP terkait kasus dugaan penghinaan. Laporan Ayu Ting Ting ini terdaftar dengan nomor LP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Tanggal 20 Agustus sore hari ada seorang perempuan AR, datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat LP. Tentang dugaan adanya penghinaan di Pasal 315 KUHP. Terlapornya adalah akun Instagram @gundik_empang," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (23/8).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore