JawaPos.com - Roro Fitria harus kehilangan satu set perhiasan miliknya diduga kuat dicuri oleh oleh asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya selama sekitar 7 bulan belakangan. Kini, ART berinisial RH tersebut sudah kabur tidak diketahui keberadaannya.
Roro Fitria sangat menyesalkan RH melakukan hal itu kepada dirinya. Sebab, perempuan kelahiran Jogjakarta, 33 tahun silam sudah menganggapnya sebagai bagian dari keluarga diperlakukannya dengan baik. Roro Fitria bahkan yang memberikan obat untuk RH yang mengaku sakit tidak enak badan pada tanggal 13 Mei 2023 lalu.
"Nggak habis pikir, kok dia tega ya melakukan itu sama Nyai.Kerugiannya ratusam juta. Ini bukan soal nominal tapi nilai historinya yang penting. Karena perhiasan itu peninggalan bunda," kata Roro Fitria di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5).
Saat mengeluhkan sakit pada tanggal 13 Mei 2023, ternyata dia tak benar-benar sakit. RH dinilao Roro Fitria justru menyusun strategi untuk kabur dari rumah. Benar saja pada sore harinya RH meninggalkan rumah tanpa berpamitan.
Roro Fitria menaruh harapan besar agar penyidik menindaknjuti laporannya dengan memproses secara hukum RH yang diduga telah mencuri satu set perhiasan yang ditaksir mencapai angka 250- 300 juta rupiau. Apabila ada orang yang turut membantunya dalam kasus pencurian ini, Roro Fitria berharap juga dikenakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi Roro Fitria ke depannya untuk lebih selektif lagi dalam memilih ART.
"Tentu harus lebih berhati-hati lagi ke depannya ketika mempekerjakan orang.Yang ini ada interview tapi Nyai tidak sampai kenal keluarganya" kata Roro Fitria.
Sekedar informasi, asisten rumah tangga berinisial RH yang bekerja di rumah Roro Fitria diduga telah mencuri satu set perhiasan dan kabur pada 13 Mei 2023 lalu.
Roro Fitria melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dan laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2889/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 Mei 2023. RH dilaporkan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Perempuan berjenis kelamin perempuan itu terancam dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.