Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Juli 2023, 01.22 WIB

Para Musisi Senior Tanah Air Menyikapi Polemik Musisi 'Cover'

EKSPOSUR: Anak-anak muda cenderung menyukai musik yang tidak mainstream. Dengan gaya dan vokal yang khas, musisi - Image

EKSPOSUR: Anak-anak muda cenderung menyukai musik yang tidak mainstream. Dengan gaya dan vokal yang khas, musisi

Perhatikan Etika dan Hormati Pencipta Lagu

Sempat mereda, belakangan polemik musisi "cover" kembali mencuat. Nada-nada kesal berlontaran dari para penyanyi dan pencipta lagu. Tapi, ada pula yang melihatnya sebagai bagian dari proses kreatif.

PONGKI Barata produktif menciptakan lagu. Beberapa karyanya menjadi hit karena easy listening dan liriknya sarat makna. Karya-karya Pongki begitu menggiurkan bagi para musisi ’’cover” yang sengaja membawakan lagu orang lain untuk memperbesar audiens.

Aku Milikmu Malam Ini adalah salah satu lagu Pongki yang populer ketika di-cover Felix Irwan dan diunggah ke kanal YouTube miliknya pada 19 Maret 2019. Sampai Sabtu (8/7), lagu yang di-cover tersebut sudah ditonton lebih dari 57 juta kali.

Pongki sebagai pemilik hak cipta atas lagu tersebut tidak mempersoalkan hal itu. Bagi lelaki yang pernah menjadi vokalis Jikustik tersebut, polemik musisi ’’cover” merupakan hal normal. Itu terjadi lantaran pengetahuan pengisi ekosistem musik di Indonesia belum sama. Termasuk isi kepala pencipta lagu dan musisi ’’cover”. Ditambah lagi, platform digital seperti YouTube, Spotify, dan Joox bertebaran.

’’Jadi, saya pikir itu wajar terjadi,” imbuhnya. Apalagi, fenomena seperti itu hadir sejak lama. Bedanya, kini ada lebih banyak wadah. Para musisi ’’cover” bisa membuat konten untuk diunggah ke platform digital yang berpotensi menghasilkan nilai ekonomi atau uang.

”Ketika ada pihak yang merasa tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari peng-cover-an itu, di situlah timbul konflik,” beber Pongki.

Kondisinya semakin gawat ketika cover lagu dibuat tanpa izin. Pongki mengakui, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengharuskan cover dilakukan dengan landasan izin yang jelas. Namun, ternyata saat ini tidak jarang cover lagu dilakukan tanpa izin. ”Jadi, dalam undang-undang kita itu, pencipta mendapatkan dua hak. Pertama adalah hak moral, yang kedua adalah hak ekonomi,” jelasnya.

Hak moral yang dimaksud Pongki adalah penyertaan nama pencipta dalam setiap cover lagu. Nama pencipta lagu mestinya dicantumkan dalam cover yang dibuat. Bukan hanya nama penyanyi atau band yang memopulerkan lagu tersebut. ’’Supaya hak moral pencipta lagu terpenuhi,” terangnya.

Sementara itu, hak ekonomi berkaitan dengan royalti. ’’Itu sangat kompleks. Ada performance royalty, mechanical royalty, synchronization royalty. Ada banyak,” urainya.

Khusus YouTube, lanjut Pongki, sudah ada aturan dan mekanisme untuk memastikan hak-hak pencipta lagu terpenuhi. Hanya tidak secara langsung karena harus melalui publishing. Karena itu, Pongki secara pribadi tidak pernah melarang musisi yang meminta izin untuk membuat cover lagu miliknya selama untuk kebutuhan konten YouTube.

Pongki mengingatkan bahwa izin tetap penting. Utamanya bagi musisi cover yang ingin memanfaatkan platform lain di luar YouTube. ”Di luar YouTube memang harus melalui mekanisme yang lebih rumit, melalui kerja sama khusus,” jelas dia. Jika ada yang nekat, Pongki memastikan, dirinya dan tim akan mengurus semua itu agar hak-haknya terpenuhi.

Pongki menekankan bahwa dirinya berusaha untuk tidak rewel. Dia tidak ingin sekadar marah tanpa belajar. Karena itu, dia berusaha mencari tahu aturan main di masing-masing platform digital yang biasa digunakan para musisi ’’cover”. ’’Menurut saya, pemerintah perlu menyegerakan UU khusus musik,” tegasnya.

Senada dengan Pongki, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pun mendorong percepatan perubahan aturan terkait musik. Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal AKSI Doadibadai Hollo. ’’Kami mendorong supaya ada percepatan perubahan aturan. Kalau bisa, artis cover itu juga diatur dalam peraturan pelaksanaan lisensi, digital lisensi, dibuatkan bagaimana aturan main yang sebenarnya,” bebernya.

Atas polemik musisi ’’cover” yang kembali mencuat, Badai sebagai pencipta lagu merasa tidak ada masalah terkait dengan kreativitas dan ekspresi musik. Namun, dia mengingatkan para musisi ’’cover” untuk memperhatikan performing rights, sinkronisasi lagu yang di-cover, dan etika.

"Rasa respek, rasa menghargai karya cipta itu kita harus mengetahuinya. Dengan cara tulislah hak moralnya, hak moralnya dari pencipta lagu,” tandasnya. (syn/c7/hep)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore