
Laptop untuk kebutuhan mengedit video saat ini banyak dicari namun membutuhkan spesifikasi yang tepat supaya performanya lancar. (Istimewa).
JawaPos.com - Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Rabu (10/1).
Ia memastikan, peralatan kerja tersebut meliputi komputer, laptop, ponsel dan penunjang lainnya seperti pulsa serta internet. "Kami mencoba menjaga bahwa natura yang diberikan untuk karyawan atau pekerja bukan merupakan objek pajak," ujar Suryo Utomo.
Tak hanya peralatan kerja dari kantor yang bebas dari pajak natura, dalam PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, disebutkan ada sejumlah daftar barang yang dikecualikan.
Meliputi, makanan, bahan makanan bahan minuman dan/atau minuman seluruh pegawai di tempat kerja dengan batasan tertentu; tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olah raga umum.
Lalu, seragam dan vaksin serta bentuk barang yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDes. Dalam penentuannya, DJP memastikan objek yang dikenakan dan dikecualikan berpedoman pada asas keadilan.
"Kita tetap menjaga keadilan dan kepantasan pada waktu kita menentukan objek natura bagi penerima natura tersebut," jelas Dirjen Pajak.
Sementara itu, olah raga seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olah raga otomotif akan dikenakan pajak natura. "Karena seperti main golf itu tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita akan definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," tutur Suryo.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) natura atau pajak kenikmatan mulai semester II tahun 2023. Pemungutan pajak ini sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun saat ini, DJP masih menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang merinci ketentuan pemotongan pajak. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan natura.
Dalam hal ini, Suryo memastikan payung hukum tersebut akan keluar dalam waktu dekat. Aturan tersebut dihadirkan salah satunya untuk memberikan asas keadilan bagi para wajib pajak.
"PMK ini belum terbit, sedang kami selesaikan detailnya agar memberikan keadilan," tandas Suryo.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
