
Photo
JawaPos.com - Manajemen Waroeng SS atau Spesial Sambal dikabarkan akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), pada periode November dan Desember 2022. Adapun besaran gaji karyawan Waroeng SS yang akan dipotong sebesar Rp 300.000 per bulan.
Terkait itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan BSU merupakan program pemerintah, sehingga dengan alasan apapun perusahaan tidak dibenarkan melakukan pemotongan gaji karyawan.
"BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Aria melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/10).
Ia menjelaskan, soal kebijakan Waroeng SS itu Disnakertrans DIY telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus dengan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Minggu (29/10). Adapun tindak lanjutnya, kata Aria, Disnakertrans telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Berdasarkan rencana, Disnakertrans DIY bersama BPJS Ketenagakerjaan DIY akan mulai melakukan prosedur tersebut pada Senin (31/10) besok. Dalam proses ini, pihaknya menjamin akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
"(Disnakertrans DIY dan BPJS Ketenagakerjaan) telah membentuk tim pemeriksaan khusus dan besok, Senin (30/10), akan mulai dilakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus," jelasnya.
Dalam setiap proses pemeriksaan dan pengawasan, pihaknya memastikan akan terus merespons dengan cepat sesuai prosedur yang menjadi kewenangannya. "Kami berproses untuk merespon secara cepat sesuai prosedur pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi kewenangan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh informasi mengenai Waroeng Spesial Sambal (SS) yang disebut akan memangkas gaji sebesar Rp 300.000, khusus karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Melalui surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022, manajemen Waroeng SS menyikapi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima karyawannya.
“Personel yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember,” tulis manajemen dalam surat tersebut.
Bahkan, manajemen menyampaikan, tidak akan segan memecat karyawan yang melakukan perlawanan dan merasa keberatan. “Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan ini, maka silahkan menandatangani surat pengurun diri (terlampir),” imbuhnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
