
Photo
JawaPos.com - Manajemen Waroeng SS atau Spesial Sambal dikabarkan akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), pada periode November dan Desember 2022. Adapun besaran gaji karyawan Waroeng SS yang akan dipotong sebesar Rp 300.000 per bulan.
Terkait itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan BSU merupakan program pemerintah, sehingga dengan alasan apapun perusahaan tidak dibenarkan melakukan pemotongan gaji karyawan.
"BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Aria melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/10).
Ia menjelaskan, soal kebijakan Waroeng SS itu Disnakertrans DIY telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus dengan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Minggu (29/10). Adapun tindak lanjutnya, kata Aria, Disnakertrans telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Berdasarkan rencana, Disnakertrans DIY bersama BPJS Ketenagakerjaan DIY akan mulai melakukan prosedur tersebut pada Senin (31/10) besok. Dalam proses ini, pihaknya menjamin akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
"(Disnakertrans DIY dan BPJS Ketenagakerjaan) telah membentuk tim pemeriksaan khusus dan besok, Senin (30/10), akan mulai dilakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus," jelasnya.
Dalam setiap proses pemeriksaan dan pengawasan, pihaknya memastikan akan terus merespons dengan cepat sesuai prosedur yang menjadi kewenangannya. "Kami berproses untuk merespon secara cepat sesuai prosedur pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi kewenangan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh informasi mengenai Waroeng Spesial Sambal (SS) yang disebut akan memangkas gaji sebesar Rp 300.000, khusus karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Melalui surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022, manajemen Waroeng SS menyikapi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima karyawannya.
“Personel yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember,” tulis manajemen dalam surat tersebut.
Bahkan, manajemen menyampaikan, tidak akan segan memecat karyawan yang melakukan perlawanan dan merasa keberatan. “Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan ini, maka silahkan menandatangani surat pengurun diri (terlampir),” imbuhnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
