
Photo
JawaPos.com - Tahun 2021 masih diselimuti oleh pandemi Covid-19. Pemerintah pun berupaya untuk menstabilkan perekonomian melalui berbagai langkah kebijakan stimulus. Dari sisi permintaan, pemerintah mencoba menggenjot dua sektor yang diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi, yakni otomotif dan properti. Berikut ulasan berbagai 'diskon' yang ditawarkan pemerintah sepanjang 2021.
Insentif Otomotif
Pemerintah mengeluarkan stimulus kebijakan mulai regulasi dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sampai aturan tentang mobil listrik. Pemerintah memberi kelonggaran pada industri otomotif yang merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Untuk diketahui, kontribusi industri manufaktur ke PDB cukup besar yaitu sekitar 19,88 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan daya ungkit pada perekonomian.
Menurutnya, stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi. Seperti pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 100 persen untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50 persen untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
"Dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga kala itu.
Pemberian insentif dilakukan secara bertahap selama 9 bulan. Masing-masing tahapan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif diberikan pada tahap ketiga.
Instrumen kebijakan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, relaksasi PPnBM DTP untuk mobil ini dapat peningkatan produksi sebanyak 81.752 unit. Estimasi tambahan pemasukan negara sekitar Rp1,4 triliun.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ungkap Airlangga saat itu.
Photo
Pengunjung memadati lokasi pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (12/11/2021). Pameran tersebut akan berlangsung hingga tanggal 21 November 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Airlangga mengungkapkan, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Contohnya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," tuturnya.
Industri otomotif juga merupakan industri padat karya. Saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja).
Sedangkan pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja). Terakhir, dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).
Sementara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengatakan, sektor industri otomotif menyumbangkan nilai investasi hingga Rp99,16 triliun per tahunnya dan menyerap 1,3 juta tenaga kerja. Tarif PPnBM Ditanggung Pemerintah Pada Maret 2021 lalu, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Atas Barang Mewah Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, periode kedua perpanjangan diskon mobil dilanjutkan mulai Juni hingga Agustus memberlakukan diskon PPnBM 50 persen. Periode ketiga yakni pada September sampai Desember 2021 adalah diskon PPnBM 25 persen.
Namun pada September 2021, pemerintah melakukan revisi dengan memperpanjang PPnBM 100 persen sampai akhir penghujung tahun. Aturan barunya tertuang dalam PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Kemudian, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc hingga 2.500 cc. Terakhir, PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc hingga 2.500 cc.
Saat itu kelebihan PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
Stimulus diskon mobil tersebut terbukti efektif yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengungkapkan bahwa penjualan mobil hingga kuartal III tahun ini naik 110,65 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebanyak 111,12 ribu unit yaitu sebanyak 234 ribu unit pada kuartal III 2021. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, kenaikan penjualan mobil ini sejalan insentif pajak mobil baru nol persen atau pembebasan PPnBM DTP sebesar 100 persen.
Insentif Properti
Pada 18 Februari 2021, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko atau rukan, bagi bank yang telah memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF tertentu. Pelonggaran tersebut berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, penerapan aturan rasio LTV/FTV paling tinggi 100 persen dibedakan di setiap bank berdasarkan rasio NPL dengan batasan 5 persen. Sementara, pelonggaran untuk bank dengan NPL di atas 5 persen hanya bisa mencapai 90–95 persen, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.
Photo
JADI INCARAN: Pengunjung pameran properti melihat-lihat beragam tipe dan harga rumah yang dipamerkan pengembang di Lippo Plaza. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
Lalu, pada 12 Agustus 2021 pemerintah memperpanjang fasilitas PPn Ditanggung Pemerintah (DTP) atas properti hingga akhir Desember 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021. Perpanjangan insentif tersebut bertujuan untuk memberikan stimulus konsumsi demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.
Selanjutnya, pada 19 Oktober 2021, BI kembali memperpanjang kebijakan pelonggaran aturan tersebut untuk kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Pelonggaran tersebut berlaku efektif 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Dengan diberlakukannya perpanjangan relaksasi rasio LTV/FTV ini, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
