Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Juni 2021 | 22.45 WIB

Ingat! Pinjol Legal Tidak Tawarkan Dana via SMS

Ilustrasi memanfaatkan penawaran pinjaman online untuk pengembangan usaha. - Image

Ilustrasi memanfaatkan penawaran pinjaman online untuk pengembangan usaha.

JawaPos.c om - Kinerja financial technology alias fintech moncer di tengah persebaran virus SARS-CoV-2. Per Mei lalu, industri fintech lending mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp 21,75 triliun. Namun, seiring pesatnya perkembangan pinjaman online (pinjol), banyak pula masalah yang muncul dalam masyarakat.

"Baki debet pembiayaan tumbuh 69,1 persen YoY (year-on-year) dibandingkan outstanding pinjaman pada periode yang sama tahun lalu. Yaitu, Rp 12,86 triliun," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso akhir pekan lalu.

Belakangan, praktik pinjol ilegal kian marak. Metode yang digunakan untuk memikat konsumen alias korban juga beragam. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur pada tawaran pinjol.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa fintech lending legal jauh lebih sopan ketimbang yang ilegal. Fintech yang terdaftar dan berizin memang bisa mengakses data pribadi nasabah. Tapi, secara terbatas. Hanya tiga yang boleh diakses. Yakni, kamera, mikrofon, dan lokasi.

Akses tersebut hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah, credit scoring, dan mitigasi risiko. Perusahaan fintech lending wajib menjaga kerahasiaan data tersebut.

"Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," tegas Sekar.

Dia mengimbau masyarakat tidak sembarangan menekan link yang mencurigakan. Juga, menghindari menekan menu yang memberikan izin akses data pribadi. Misalnya, kontak, galeri foto, atau video.

Sekar menekankan bahwa penawaran pinjaman yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp sudah pasti berasal dari pinjol ilegal. Sebab, sesuai aturan OJK, perusahaan pinjol yang legal tidak boleh menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi jika tidak diminta oleh konsumen.

"Abaikan dan hapus segera!" tegasnya.

Sekar meminta masyarakat lebih jeli. Sempatkan memeriksa legalitas perusahaan pinjol dengan mengecek daftar fintech lending legal ke OJK.

Tepatnya, lewat situs kontak157.ojk.go.id. Dia juga berpesan agar saat mengajukan pinjaman, konsumen tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menginformasikan bahwa pihaknya pun membuka aduan. Jika ada masalah dengan pinjol ilegal, masyarakat bisa melapor ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

FINTECH YANG ILEGAL BIASANYA

Kerap menawari lewat SMS

Fee mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman

Suku bunga dan denda berkisar 1–4 persen per hari

Jangka waktu pelunasan sangat singkat

Selalu meminta akses untuk semua data di ponsel

Penagihan tidak beretika, sering kali berupa teror, intimidasi, dan pelecehan

Tidak memiliki layanan pengaduan

Tidak punya identitas kantor yang jelas

Sumber: OJK

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore