Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 22.09 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty: Mending Rapikan Tax Collection!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah memastikan tidak akan menggunakan sistem pengampuan pajak atau Tax Amnesty untuk mengerek penerimaan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan sampai dengan saat ini pemerintah belum berencana untuk kembali melakukan kebijakan Tax Amnesty bagi wajib pajak.

“Saya kan pernah bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, nggak ada tax amnesty. Sampai sekarang nggak ada rencana tax amnesty,” ujar Purbaya dalam diskusi INDEF, Jakarta, Kamis (3/9).

Purbaya mengatakan, penerapan tax amnesty justru dapat menimbulkan risiko bagi pegawai pajak. Sebab, wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak masih dapat diperiksa beberapa tahun kemudian ketika pemerintah menemukan data perpajakan yang belum jelas.

“Karena itu kan setelah beberapa tahun masih bisa diperiksa. Beberapa tahun kemudian diperiksa orang-orang pajak dengan data yang masih nggak terlalu jelas, orang saya dipanggil, ada yang dimasukin ditahan juga,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah lebih memilih membenahi sistem pengumpulan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menilai perbaikan penarikan pajak atau tax collection menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan kembali menerapkan tax amnesty.

“Jadi saya pikir kalau begitu caranya ya risiko di orang pajak lebih baik, nggak usah tax amnesty, kita rapikan aja tax collection-nya, kita lihat ke depan aja,” ucapnya.

Lanjutnya, untuk memaksimalkan penerimaan negara pemerintah melakukan perombakan terhadap sejumlah pejabat pajak, mulai dari eselon II, eselon III, hingga eselon IV, setelah mengidentifikasi pejabat yang dinilai memiliki kinerja kurang baik.

”Jadi untuk pajak, kan masyarakat sudah tahu sering bocor sana-sini. Saya periksa lah kira-kira pejabat mana yang sering mengalami, mengerjakan hal-hal yang negatif. Saya reorganize hampir semua orang pajak eselon 2, eselon 3, eselon 4,” ungkapnya.

Purbaya mengatakan, perombakan dilakukan dengan memindahkan pegawai yang dinilai kurang baik ke daerah. Sebaliknya, pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik ditempatkan di kantor pusat atau kantor pajak dengan potensi pengumpulan pajak yang besar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore