
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Antara)
JawaPos.com - Pemerintah mulai memberlakukan fasilitas khusus pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan mulai 1 September 2026.
Nantinya, eksportir yang mengekspor barang tambang ke lima negara yang telah ditetapkan, akan dikecualikan dalam penerapan DHE SDA.
Peraturan tersebut dilaksamakan berdasarkan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.
"Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso lewat keterangan tertulis, Minggu (30/8).
Susi mengatakan, pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia.
Selain itu, kelimanya memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18A.
"Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional," ujarnya.
Susi mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan ruang pembiayaan bagi kegiatan usaha dan hilirisasi sumber daya alam.
“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA," ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
