
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya praktik pemecahan usaha dengan mendirikan banyak perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV) untuk tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya menemukan pola sejumlah pelaku usaha yang mendirikan badan usaha baru ketika omzet perusahaannya mulai mendekati batas tertentu.
"Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV," kata Inge, dikutip Rabu (24/6).
Inge menyebut berdasarkan data DJP, terdapat 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV. Selain itu, DJP juga menemukan sekitar 45 orang pribadi yang memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak UMKM orang pribadi memperoleh fasilitas pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Sementara itu, omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Namun, DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar dan tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM yang lebih rendah.
Padahal, menurut Inge, pada badan usaha berbentuk CV, omzet cenderung meningkat dari tahun pertama hingga tahun keempat. Namun, setelah memasuki tahun kelima, omzet perusahaan menurun dan kemudian muncul CV baru.
Ia mengatakan, temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah mengubah ketentuan pemberian fasilitas tarif PPh final UMKM.
"Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi," katanya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
