Foto: Logo Label Halal Indonesia (foto: Dok Kementerian Agama)
JawaPos.com – Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pembebasan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat (AS).
Isu tersebut sempat berkembang pasca ditandatanganinya kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa Indonesia tetap konsisten menerapkan aturan sertifikasi halal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga hak konsumen, khususnya masyarakat muslim, agar memperoleh kepastian atas produk yang dikonsumsi. Dengan begitu, tidak ada perlakuan khusus bagi produk impor, termasuk dari AS.
Tak hanya sektor makanan dan minuman, pemerintah juga memastikan produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS tetap harus memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.
Mulai dari standar mutu dan keamanan produk, penerapan good manufacturing practice (GMP), hingga kewajiban pencantuman informasi detail terkait kandungan produk.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
Melalui skema ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," tandasnya.
Sebelumnya, Indonesia menyepakati sejumlah pelonggaran aturan halal terhadap produk pangan asal Amerika Serikat (AS).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Kesepakatan Dagang antara Indonesia dan AS yang diteken pada Kamis (19/2) waktu AS.
Dalam dokumen kesepakatan itu, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam, atau standar negara mana pun yang merupakan anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
