
Foto udara. Kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
JawaPos.com - Perbaikan tata kelola industri kelapa sawit dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kehadiran regulasi itu diharapkan Pemerintah dapat membuat satu peta kehutanan yang bisa menjadi dasar pembuatan kebijakan secara nasional. Kehadiran satu peta nasional dapat menekan risiko ketidakpastian hukum yang ujungnya akan mengganggu iklim investasi.
“Kalau bicara tata kelola, ya memang harus dibenahi. Tapi jangan keluar dari aturan main yang sudah ada. Kita sudah punya UU Perkebunan, UU Kehutanan, dan regulasi lain. Kalau perpres ini mau menertibkan kawasan hutan, artinya kalau kawasan hutan, yang diharapkan adalah kawasan hutan yang memang sudah mempunyai kepastian hukum,” ujar Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Sadino dalam forum group discussion (FGD) di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
Adapun FGD itu bertajuk "Kajian Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan: Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan".
Menurut dia, tata kelola kebun sawit dan kawasan hutan yang tidak dibarengi dengan kepastian hukum justru dapat menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha dan menghambat investasi. Dia menyoroti salah satu akar persoalan utama adalah ketidaksinkronan data antar lembaga pemerintah. “Hari ini, Kehutanan punya peta sendiri, ATR/BPN punya peta sendiri, pertambangan, hingga pertahanan juga punya peta masing-masing. Ini kan membingungkan. Yang mana yang jadi dasar untuk negara?” tegasnya.
Sadino menekankan perlunya satu peta nasional sebagai referensi utama kebijakan lintas sektor. Tanpa satu peta yang disepakati bersama, maka akan terus terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum, terutama terkait status kawasan hutan dan hak atas tanah.
“Contoh konkret, ada HGB yang dikeluarkan oleh ATR/BPN, tapi tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan karena lahannya masuk dalam kawasan hutan versi mereka. Padahal, HGB itu produk negara juga. Ini kan kontradiktif,” ungkap Sadino.
Sadino mengingatkan, jika peraturan terus berubah tanpa menyelesaikan akar persoalan, maka ketidakpastian hukum itu berdampak besar pada minat investasi dan semangat investasi, termasuk ekspansi usaha. “Pelaku usaha kelelahan menghadapi pemeriksaan dan perubahan aturan yang terus menerus. Mereka akhirnya enggan untuk ekspansi karena tidak yakin lahannya aman secara hukum,” jelasnya.
Dia menyebut, data milik Kementerian Kehutanan menunjukkan 31,8 juta hektare kawasan hutan yang sudah tidak berhutan, tetapi belum dimanfaatkan secara produktif. Di sisi lain, hanya 3,3 juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan menjadi sorotan.
"Singapura luasnya berapa? Kita punya 31,8 juta hektare lahan nganggur (kawasan hutan tak berhutan) tapi tidak dipakai. Padahal kita butuh lapangan kerja, butuh investasi. Kenapa tidak dimanfaatkan saja secara legal dan benar?" tegasnya.
Terkait Satgas yang menangani masalah ini, Sadino memberikan catatan penting agar tidak hanya mengandalkan data dari satu sektor saja. "Satgas harus bekerja dengan pendekatan lintas sektoral. Jangan hanya pakai data kehutanan yang banyak salahnya. Kalau ada surat hak atas tanah, ya keluarkan saja dari kawasan hutan. Itu lebih adil bagi rakyat," tegasnya.
Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono
menilai Perpres No 5/2025 sebenarnya bisa membawa semangat percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan. Di sisi lain, perpres tersebut juga memunculkan sejumlah kekhawatiran yang berpotensi pengabaian prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial yang telah ditegaskan dalam konstitusi, UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi No 45/2011, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Agus berharap pemerintah mempelajari dampak pelaksanaan perpres tersebut terhadap hak-hak masyarakat di sekitar hutan, kepastian hukum atas status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis hutan, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan yang terjadi di masa lalu.
"Lahan yang dijadikan kawasan hutan diharapkan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia," ujar Agus. Proses pengukuhan berdasarkan pasal 15 UU Kehutanan harus melalui proses 4 tahap, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, menyampaikan kekhawatiran petani sawit rakyat terhadap implementasi Perpres No 5 Tahun 2025. Aturan tersebut justru menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan petani yang telah lama memiliki sertifikat resmi atas lahannya. “Kami ini petani sawit, dulunya bagian dari program PIR Transmigrasi, dan lahan kami sudah bersertifikat sejak puluhan tahun. Tapi tiba-tiba dinyatakan sebagai kawasan hutan. Tentu kami sangat terkejut dan khawatir,” ungkap Setiyono.
Dia berharap pemerintah dapat menjadikan aturan perundangan diatas sebagai momentum penyelesaian yang adil bagi petani. Menurut dia, regulasi seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
