Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Januari 2022 | 04.08 WIB

Sri Mulyani Ungkap Tunggakan Perawatan Pasien Covid-19 Rp 24 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat hadir dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/9/2021). Rapat kerja tersebut beragendakan penyerahan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Hubu - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat hadir dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/9/2021). Rapat kerja tersebut beragendakan penyerahan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Hubu

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih ada kewajiban pembayaran yang tertunda di sektor kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hal itu terkait tagihan pembayaran perawatan pasien Covid-19 selama 2021 sekitar Rp 23-24 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, tagihan tersebut disebabkan oleh lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Delta yang terjadi pada pertengahan tahun lalu. Saat varian Delta merebak, menyebabkan tingkat keterisian rumah sakit (RS) sehingga terjadi peningkatan kewajiban anggaran di sektor kesehatan.

“Itu tagihannya sampai sekarang masih ada ke kami. Masih ada tagihan sekitar Rp 23-24 triliun yang belum selesai diverifikasi, itu tagihan 2021," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (24/1).

Menurutnya, anggaran perawatan pasien Covid-19 sepanjang 2021 dinilai over budget atau melebihi atas pagu anggaran. Tagihan tunggakan tersebut akan dibayarkan melalui dana Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 klaster kesehatan yang ditetapkan sebesar Rp 122,5 triliun.

"Orang yang dirawat baik isolasi mandiri melonjaknya hampir dua kali lipat," ucapnya.

Sri Mulyani memastikan, pemerintah akan segera membayar tunggakan tersebut. Apalagi, saat ini Indonesia sedang mendapat keuntungan dari kenaikan harga komoditas yang berujung pada peningkatan pendapatan negara.

"Begitu komoditas kita naik harganya, penerimaan meningkat, kita langsung bayarkan sebagian ke daerah juga. Inilah cara kita mengelola," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore