
Masyarakat membawa Jiregen untuk membeli minyak curah sesuai dengan HET pemerintah di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Penjualan minyak curah ini dengan menggunakan kupon dan khusus untuk pedagang. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JawaPos.com - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menegaskan tidak membuat ancaman ataupun rencana boikot kegiatan penyaluran minyak goreng curah (MGC) bersubsidi dan menjamin kelancaran distribusi. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga.
“Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI,” kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (22/4).
Ia menyampaikan bahwa ada keresahan dari perusahaan minyak goreng anggota GIMNI pasca penetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.
Beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menelepon dan menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi dan mengatakan ingin mundur.
“Produsen takut untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menyarankan supaya 36 anggota GIMNI tetap menjalankan program tersebut. Sebab, data mereka sudah tercatat di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Dan kalau tak ikut nanti kita bisa dicap menjalankan boikot terhadap program minyak goreng curah bersubsidi ini,” terang dia.
Sahat Sinaga juga menyampaikan agar selama bulan puasa dan lebaran ini, industri minyak goreng jangan terganggu oleh aktivitas pihak luar yang tidak langsung berkaitan dengan alur produksi agar dapat bisa fokus bekerja memenuhi target penugasan pemerintah.
Berkaitan kasus suap izin ekspor bahan baku minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung, GIMNI tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak Kejaksaan Agung dan dengan aturan hukum yang berlaku.
“GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini,” tandas Sahat.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para perusahaan dapat tetap memproduksi minyak goreng curah subsidi sedemikian rupa.
“Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu, pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi,” ujar Menperin dikutip, Jumat (22/4).

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
