
Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pemerintah dan Komisi Keuangan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) atau RUU Pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun sosial medianya.
"Alhamdulillah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk di bawa ke paripurna dan disahkan menjadi UU," ujarnya dalam akun Twitternya, Kamis (30/09).
Prastowo juga mengungkapkan, bahwa RUU KUP diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurutnya, pemerintah dan DPR telah berkomitmen untuk mendukung masyarakat menengah ke bawah.
“Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tuturnya.
Prastowo mengaku, pembahasan juga melalui proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis. Hal ini dijalani demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera.
Mengutip laman resmi DPR juga telah menyantumkan agenda rapat pada 29 September 2021. Namun, tidak ada agenda soal RUU KUP, termasuk agenda rapat malam hari. Sementara, hari ini, DPR pun menggelar sidang paripurna.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
