
Direktur Bisnis dan Konsumer BNI Tambok mengatakan, saat ini akses maupun transaksi sudah berjalan normal (JawaPos.com)
JawaPos.com - Bagi para nasabah yang masih memegang kartu debit magnetic stripe diharapkan dapat segera menukarnya dengan kartu berbasis chip. Sebab, sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP kartu tersebut akan berakhir masa berlakunya dan tidak dapat digunakan lagi untuk bertransaksi.
Dalam aturan tersebut, penggantian kartu magnetic stripe harus dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang dan berlaku bagi kartu ATM debit, terminal ATM, terminal EDC dan sarana pemrosesan. Aturan itu juga berlaku untuk kartu yang diterbitkan di Indonesia.
BI menyebut, penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan terbatas pada kartu ATM atau debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu atau rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000 berdasarkan perjanjian antara penerbit dan nasabah.
Beberapa perbankan Indonesia seperti PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (Bank BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Bank BRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN) telah menginformasikan hal tersebut kepada para nasabahnya.
Adapun tujuan pergantian dengan kartu chip ini, salah satunya agar masyarakat dapat melakukan transaksi jauh lebih aman. Sebab kartu magnetic stripe memiliki potensi risiko untuk dibobol.
Masing-masing bank telah menyampaikan terkait cara penukaran dan batas waktu berakhirnya kartu magnetik setipe. Bagi nasabah BCA, dapat melakukan penggantian kartu Paspor BCA chip di kantor cabang BCA melalui layanan customer service seluruh Indonesia.
Selain itu, penggantian kartu juga dapat dilakukan di mesin CS digital, dimana layanan nasabah melakukan transaksi perbankan terkait customer service dalam mesin dengan self service di cabang. Lokasi mesin CS ini bisa dicek langsung dalam laman resmi BCA. Kartu lama sudah tidak bisa digunakan per 1 Januari 2022 mendatang.
Kemudian, Bank Mandiri melakukan program pemblokiran kartu lama jika nasabah belum menggantinya ke kartu chip sampai batas waktu yang ditentukan. Pihaknya pun membagi tanggal pemblokiran menjadi tiga waktu bergantung pada expiry date kartu debitnya. Untuk 2021-2022 akan diblokir 1 April 2021, 2023-2025 pada 1 Juni 2021 dan 1 Juli 2021 bagi kartu 2026-2030.
Lalu, bagi nasabah BNI pemegang kartu debit magnetic stripe masa berlakunya sudah berakhir atau akan jatuh tempo. Sehingga, nasabah harus melakukan penggantian kartu paling lambat 30 April 2021 dan tanpa dikenakan biaya. Lewat dari tanggal itu, maka kartu akan dinonaktfikan.
Sementara BTN menginformasikan kartu non chip tidak bisa digunakan lagi pada 7 Juni 2021 mendatang. Penukaran tersebut dapat dilakukan dengan gratis dan di seluruh outlet BTN. Namun, BTN mencatat ada kartu yang dikecualikan yakni kartu ATM Bansos, KTM dan Kartu ATM Cermat.
Sedangkan BRI menfimbau agar para nasabahnya dapat menukar dengan kartu baru paling lambat akhir tahun 2021 mendatang. Penukaran dapat dilakukan di 9000 unit kerja BRI seluruh Indonesia dan gratis.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
