
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat berbicara dalam sesi inspirasi Aspiring Professional Accountants Festival (APAFest) yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara virtual (10/11).
JawaPos.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dapat memiliki atau menguasai aset dari negara atau BUMN dengan mekanisme pemindahtanganan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, LPI dibentuk dengan penyertaan modal negara (PMN).
Adapun salah satu kategori aset yang bisa dimiliki atau dikuasai LPI adalah bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. "LPI dibentuk dengan pemerintah melakukan PMN, dari aset negara ke LPI sebagai investasi pemerintah pusat. Ini 100 persen pemerintah baik yang cash maupun noncash," ujarnya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).
PMN dari negara itu tidak bisa berupa hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Itu lantaran mengacu UU Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan, cabang-cabang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak bisa dimasukkan sebagai modal LPI.
Namun, lanjut Sri Mulyani, hasil bumi tersebut dapat dimiliki atau dikuasai LPI melalui mekanisme pemindahtanganan atau kuasa kelola kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dan mitra badan usaha. "Dia bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI menjadi penentu utama," ungkapnya.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam perusahaan patungan itu, LPI bisa bekerja sama dengan perusahaan domestik atau asing. Dia juga menyebut, untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa kerja sama dengan pihak ketiga baik dari dalam maupun luar negeri.
"Jadi dalam hal ini, kerja sama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan patungan bisa menguasai atau memiliki kekayaan bumi dengan syarat LPI harus tetap sebagai posisi penentu atau mayoritas.
Selain kekayaan bumi, air, dan kandungan di dalamnya, LPI dapat memperoleh aset dari BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mekanismenya, BUMN bisa melakukan jual-beli kepada LPI, ataupun dalam bentuk memberikan hak preferensi dan jual-beli dengan cara yang sah ke perusahaan patungan.
https://www.youtube.com/watch?v=aXjnkisIWzY

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
