Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Oktober 2022 | 20.14 WIB

BSU Tahap 7 Disalurkan Lewat Kantor Pos, Syarat dan Cara Mencairkan

Warga saat mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) program subsidi atau bantuan tambahan pengalihan bahan bakar minyak (BBM) di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (7/9/2022).  Kemensos mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) terkait kenaikan - Image

Warga saat mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) program subsidi atau bantuan tambahan pengalihan bahan bakar minyak (BBM) di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Kemensos mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) terkait kenaikan

JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia. Adapun waktunya, akan dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara sudah selesai dilaksanakan semua.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (21/10).

"Untuk data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya," ujar Ida.

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan bahwa penyaluran BSU tahun 2022 seluruhnya dapat terselesaikan pada akhir Oktober ini. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum menerima bantuan sebesar Rp 600.000 untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

"Silakan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," tambahnya.

Syarat dan Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Ada dua syarat yang perlu disiapkan untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos. Pertama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, menunjukkan tangkapan layar atau screenshoot status notifikasi di laman bsu.kemnaker.go.id.

Calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SIAPKerja Kemnaker, yakni "BSU Anda Telah Disalurkan". Dipastikan, kalimat yang ada dalam akun tersebut bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Selanjutnya untuk pencairan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. Adapun kantor Pos yang didatangi diperbolehkan tidak sesuai dengan KTP ataupun alamat domisili. Jika semua syarat telah sesuai, petugas di kantor Pos akan memberikan Rp 600.000 secara tunai.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore