
thr sudah cair:puluhan ribu buruh rokok dari pt djarum kudus menerima uang tunjangan hari raya yang telah dicairkan hari ini selasa (11/05) sebesar 97 milyar rupiah dari perusahaannya. foto donny setyawan/radar kudus
JawaPos.com - Mendekati lebaran, tunjangan hari raya (THR) wajib dikeluarkan perusahaan pada pekerja sebagai salah satu daya pemulihan ekonomi nasional. Tapi, ada baiknya jika THR digunakan dengan bijak. Dalam arti, harus ada pembagian yang tepat sesuai kebutuhan.
Dalam kesempatan baru-baru ini, Perencana Keuangan Mike Rini Sutikno, mengatakan, THR lebih baik tidak dihabiskan untuk keperluan hari raya saja. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, THR harus disimpan dengan baik untuk kebutuhan lain atau setelah hari raya.
"Pola pikir kita mengenai THR perlu diubah, THR bukan rezeki yang datang untuk dihabiskan semua pada saat hari raya," ucap Rini pada acara Webinar dengan tema 'Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya' yang diselenggarakan oleh Kominfo dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Baca Juga: Perusahaan Wajib Penuhi Kewajiban THR, Tak Boleh Dikurangi
Lantas, bagaimana mengelola THR yang tepat?
Menurut Mike, pengelolaan THR bisa dibagi ke dalam beberapa pos pengeluaran. Pertama, ungkap Mike, harus ditempat untuk pos pengeluaran priorotas. Tapi bukan untuk kebutuhan sehari-hari. Melainkan untuk ditabung sebagai dana darurat, pelunasan hutang, serta investasi untuk masa depan.
"Dana darurat sangat penting karena masa epidemi ini situasi yang tidak pasti. Proporsi untuk pos prioritas ini adalah 10-30 persen dari THR yang didapat," paparnya.
Lalu, pos pengeluaran selanjutnya adalah zakat, infak, dan sedekah dengan proporsi 10 persen dari THR. Kemudian, pengeluaran untuk sajian khas hari raya sebesar 5-15 persen dari THR. Pengeluaran untuk busana dan perlengkapan ibadah juga dialokasikan sebesar 5-15 persen dari THR yang di dapat.
Dia menambahkan dana THR dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti liburan, halal bihalal, renovasi rumah. "Keperluan seperti ini dialokasikan hanya sekitar 10-15 persen," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja menjelang hari raya meski di tengah pandemi Covid-19. Baik perusahaan lama maupun baru.
Sedangkan, bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi dan tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, perusahan tersebut tetap wajib membayar THR. Maka perlu adanya dialog antara pengusaha dan pekerja untuk kesepakatan tertulis.
"THR dapat memulihkan ekonomi nasional dari dampak pademi Covid-19," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK mengatakan, perusahaan atau pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR yang dibayarkan kepada para pekerjanya. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
"Sedangkan Perusahaan yang tidak membayar THR maka ada sanksi yang akan diberlakukan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bagi sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi Korporat, Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan THR merupakan salah satu bentuk dukungan kepada karyawan. "Ketika karyawan bahagia, maka produktivitas pun ikut meningkan," ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=QqxiIN9pJMM

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
