
DAUR ULANG: Materai habis pakai yang kemudian diperbarui.
JawaPos.com - Pemerintah tidak akan memungut bea materai untuk transaksi saham. Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menanggapi rumor pengenaan bea materai Rp 10 ribu untuk setiap transaksi.
"Banyak yang salah paham terkait kebijakan itu. UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik," ujar Ani, sapaan Sri Mulyani, Senin (21/12).
Dia menjelaskan, bea materai bukanlah pajak transaksi, melainkan pajak dokumen atau yang menyangkut keperdataan. Di bursa saham, bea materai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik.
Bea materai berlaku untuk dokumen trading confirmation (TC) atau dokumen konfirmasi perdagangan saham. "Ini supaya ada kesetaraan terhadap dokumen elektronik maupun konvensional. Sama-sama dikenai bea materai," jelas Ani.
Direktorat Jenderal Pajak, lanjut dia, sedang menyusun peraturan bea materai. Termasuk skema pengenaannya atas dokumen elektronik yang menggunakan materai elektronik.
https://www.youtube.com/watch?v=zNk_C5BuQvg

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
