
ILUSTRASI: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel menjadi Rp 2.860.382. Kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.
Peresmian penetapan kenaikan UMP ini didasari peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disusul Peraturah Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 Tentang pengupahan dan Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan Nomor D240/M-Naker/PHI-Upah/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Agustinus Appang mengatakan, kenaikan UMP Sulsel berpatok pada tingkat inflasi skala nasional sebesar 2,88 persen dan pertimbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Kenaikan UMP berdasarkan data tersebut sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp 212.615. Padahal UMP Sulsel tahun 2018 ini sebelumnya berada pada angka Rp 2.647.767.
Penetapan UMP juga didasari SK Gubernur Sulsel, nomor 2877/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang penetapan UMP Sulsel tahun 2019 sesuai perhitungan formula upah PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan maka didapatkan angka sebesar Rp 2.860.382 untuk tenaga kerja 0 sampai 1 tahun dan dinyatakan layak.
"Nah UMP Sulsel ini, efektif mulai berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan dan diresmikan. Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk berkomitmen, konsisten memperhatikan UMP Sulsel ini dalam rangka penetapan atau dasar penetapan upah-upah selanjutnya," kata Agustinus Appang, pengumuman penetapan di kantor Gubernur Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/11).
Bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP sebagaimana yang tertuang dalam aturan katanya, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan atas ketidakmampuan melakukan pembayaran sesuai UMP yang ditetapkan. "Tentu saja bagi kami di Disnaker akan melihat seperti apa dan akan melakukan proses pembinaan untuk bagaimana UMP dan ketentuan perundang-undangan ini kita tetap penuhi dengan baik," ujarnya.
Sementara untuk pengusaha, ditekankan bagaimana kemudian harus berpikir agar UMP ini bisa direalisasikan. Di dalam perkembangan di dewan pengupahan sendiri diterangkan Agustinus, sejumlah elemen yang mewakili unsur pengusaha juga tetap berkomitmen untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan para perkerja atau buruh. Jika tidak, kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap produktifitas.
"Misalnya pihak pengusaha wajib memberikan BPJS karyawannya, ini penting sekali karena kenyamanan bekerja, keamanan bekerja itu semua sangat ditentukan oleh jenis-jenis dan bentuk-bentuk perlakuan kesejahteraan seperti itu," jelasnya.
Pemprov ditegaskan Agustinus, akan konsisten menjalankan aturan perundang-undangan yang ada untuk bagaimana setiap perusahaan-perusahaan bisa menerapkan UMP ini demi kesejahteraan para perkerja. "Saya kira yang harus kita pikirkan sekarang ini bagaimana kemudian diversifikasi jenis-jenis tambahan kesejahteraan itu, menjadi bagian-bagian penting yang harus dipikirkan bersama," pungkasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
