
TERBATAS: Ketersediaan minyak goreng di berbagai tempat perbelanjaan masih terbatas. Misalnya, yang terlihat di salah satu minimarket di Jember. (Jawa Pos Radar Jember)
JawaPos.com - Penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) di minimarket di Jabodetabek akhirnya terungkap. Berdasar hasil penelusuran Satgas Pangan Polri, fenomena itu terjadi akibat tingginya pembelian minyak goreng di tingkat konsumen dan distribusi yang lambat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, saat ini memang terjadi fenomena kekosongan minyak goreng di minimarket. "Kondisi itu telah dipelajari oleh Satgas Pangan Polri," terang Wakasatgas Pangan Polri tersebut.
Dari temuan petugas, minimarket menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Hal itu membuat masyarakat sangat antusias memborong minyak goreng. ’’Jadi, banyak yang membeli di minimarket,’’ tuturnya.
Kondisi itu diperparah dengan distribusi minyak goreng di tingkat minimarket. Dengan jadwal antara dua hari sekali hingga empat hari sekali. ’’Sehingga, bisa dibilang ada keterlambatan untuk mengirim stok minyak goreng,’’ ujarnya.
Whisnu menerangkan, untuk mengendalikan permintaan minyak goreng, perlu dilakukan pembatasan pembelian. Satu orang hanya diperbolehkan membeli satu liter minyak goreng. ’’Warga ini memilih membeli di minimarket karena harganya lebih murah sesuai HET. Dibanding membeli di pasar tradisional dengan harga yang lebih tinggi,’’ jelasnya.
Meski demikian, Whisnu menyebut kelangkaan itu hanya terjadi di minimarket. Stok minyak goreng di supermarket dipastikan cukup aman. Harganya juga sesuai dengan HET yang ditentukan pemerintah. ’’Sudah kami cek,’’ terangnya.
Untuk langkah selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar tradisional di wilayah Jabodetabek. Dia mengatakan, sidak itu akan dilakukan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). ’’Kami harap di pasar tradisional juga menjual minyak goreng sesuai dengan HET,’’ ucap Whisnu.
Satgas Pangan Polri juga akan mengecek hambatan implementasi kebijakan HET untuk minyak goreng. Akan dilakukan pengecekan dari ketersediaan, distribusi, hingga harga minyak goreng di pasar tradisional di Jabodetabek. ’’Kita pelajari mengapa di pasar tradisional tidak sesuai HET,’’ pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
