Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Juli 2021 | 22.41 WIB

Raih Opini WTP dari BPK, BPKH Jamin Dana Haji Dikelola dengan Baik

RENGGANG: Jamaah haji melaksanakan tawaf dengan menjaga jarak kemarin (29/7). Tidak ada yang diizinkan menyentuh atau mencium Kakbah. (SAUDY MEDIA MINISTRY VIA AP) - Image

RENGGANG: Jamaah haji melaksanakan tawaf dengan menjaga jarak kemarin (29/7). Tidak ada yang diizinkan menyentuh atau mencium Kakbah. (SAUDY MEDIA MINISTRY VIA AP)

JawaPos.com — Laporan keuangan 2020 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan. Predikat ini merupakan kali ketiga disematkan pada BPKH sejak dibentuk pada 2018.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji. “Jadi ini adalah tahun ketiga kami alhamdulillah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” ujarnya dalam talkshow virtual BPKH dengan Infobank bertema ‘Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji’ di Jakarta, Senin (5/7).

BPK telah memberikan opin Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). WTP ini merupakan yang ketiga kalinya disematkan secara berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018. Ini merupakan bukti akuntabilitas, transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat terkait pengelolaan dana haji.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh bilang, dana haji itu termasuk dana publik, sehingga perlu kepercayaan publik di dalam pengelolaannya. “Bagian dari ikhtiar untuk membangun kepercayaan publik itu semaksimal mungkin pengelolaan secara profesional, secara transparan dan juga memastikan ada pertanggung jawaban publiknya,” tuturnya.

Dalam hal pengelolaan, BPKH pun berangkat dari undang-undang dan memastikan alokasi asetnya sesuai. Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto menegaskan, terkait investasi atau penempatan dalam bentuk lain, BPKH mempunyai kemungkinan untuk masuk, mulai dari emas, investasi langsung maupun investasi lainnya.

“Karena BPKH harus meyakinkan itu sesuai dengan prinsip syariah, harus aman, kemudian hati-hati. Kemudian mempunyai tingkat return atau nilai manfaat yang semuanya itu ditunggu oleh jamaah haji. Oleh karena itu, kami sedang membangun infrastruktur untuk dapat melakukan investasi langsung lainnya dengan lebih baik,” tukasnya.

Yang telah ada dan berjalan dengan perbankan syariah adalah pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah, akad yang dilakukan antara pemilik modal (bank) untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (bank) dengan pengelola (Nasabah), di mana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama.

Ketentuan undang-undang, alokasi aset yang dapat dilakukan BPKH maksimal 30% di perbankan syariah, 35% di surat berharga atau sukuk, 5% di emas, 20% investasi langsung, dan 10% di investasi lainnya. “Jadi saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90%. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksa dana dan penempatan di luar negeri,” terang Juni.

BPKH dalam hal pengelolaan dana haji diyakini telah melakukan yang terbaik, ini dilihat dari dana kelolaan dan nilai manfaat tetap tumbuh. “Kemudian aman, dan kemudian juga likuid. Nah, tidak ada credit risk atau zero NPF (non-performing financing), dan kemudian kita selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas. Semoga ini menjadi ikhtiar BPKH dalam menjaga dana haji yang merupakan amanah dari seluruh calon jamaah haji,” sambung Juni lagi.

Adapun posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56% atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat.

Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104% menjadi 108%. Sedangkan rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2 kali BPIH.

Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga di angka 3,82 kali BPIH, yang berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore