
PERINTAH ATASAN: Petugas Satpol PP Malinau mengeksekusi tiga pesawat Susi Air dari hanggar milik Pemkab Malinau di Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Rabu (2/2) Hadi Aris Iskandar/Radar Tarakan
JawaPos.com - Susi Air akan mengambil langkah hukum atas tindakan pengeluaran paksa yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) terhadap tiga pesawatnya dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air, Donal Fariz, mengatakan tindakan pengusiran yang dilakukan oleh Satpol PP dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu (5/2).
Menurutnya, tindakan Satpol PP tersebut tidak sesuai tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 6 Tahun 2010. Fungsi Satpol PP adalah menjaga ketertiban masyarakat oleh kepala daerah, pasar ilegal atau pedagang kaki lima dan tanpa izin dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Baru itu dilakukan. Sementara Susi Air bukan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ucapnya.
Selain itu, Donal menyebut dalam proses pengeluaran paksa pesawat Susi Air, Satpol PP juga tidak memberikan surat izin untuk masuk ke bandara. Hal itu merupakan pelanggaran. Sehingga, pihaknya pun telah mengkaji terdapat beberapa pelanggaran pada Undang-undang yang dilakukan pejabat daerah.
Pertama, Donal memaparkan, pemerintah daerah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yaitu Pasal 210 yang berbunyi, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan, dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Surat diberikan pagi-pagi tanggal 2 dan eksekusi tanggal 2, belum ada informasi tertulis kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara," tegasnya.
Donal melanjutkan, pemerintah daerah juga melanggar pasal 344 pada UU tersebut yang berbunyi, melawan hukum jika masuk ke dalam daerah pesawat udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.
"Ada ancaman pidana dari pasal 210 ada potensi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara kemudian pasal 344 huruf c ancamannya 1 tahun dan denda Rp 500 juta," pungkasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
